• Latest
Sejumlah Pengurus Partai Gelora di Kantor KPU Halsel

Mendafar Paling Akhir, Dokumen Partai Gelora Halsel Diterima KPU Dengan Catatan

15/05/2023
Penyerahan simbolis truk sampah untuk Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel dari Harita Nickel oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

02/10/2026

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

30/09/2026
DPRD Menerima Aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

30/09/2026
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Halteng, Lukman Esa

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

29/09/2026
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Oktober 3, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Mendafar Paling Akhir, Dokumen Partai Gelora Halsel Diterima KPU Dengan Catatan

by Redaksi
15/05/2023
0
Sejumlah Pengurus Partai Gelora di Kantor KPU Halsel

Sejumlah Pengurus Partai Gelora di Kantor KPU Halsel

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, merupakan partai terakhir yang mengajukan dokumen Bakal Calon Legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.

Partai besutan Anis Matta itu mengajukan dokumen Bacalegnya ke KPU Halsel secara manual pada Minggu malam  (14/05/2023).

Meski memiliki dokumen lengkap dan diterima KPU namun ada catatan khusus yang diberikan kepada Partai Gelora Halsel untuk memasukan dokumen Bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama  dalam waktu 2×24 jam atau paling lambat 2 hari sejak dimasukkan sudah harus mengajukan seluruh dokumen tersebut ke Silon.

BacaJuga

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

Catatan ini sebagaimana surat KPU RI nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 yang disampaikan ke seluruh KPU di Indonesia tentang pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam hal jika terjadi masalah di Silon maka seluruh Parpol dapat mengajukan dokumen secara Manual .

Anggota KPU Halsel yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin hi. Hasyim, kepada JaretNews.com, menjelaskan bahwa secara keseluruhan dokumen Bacaleg sudah lengkap hanya saja itu tidak terakses atau terimput di Silon KPU, sehingga diberikan kesempatan mendaftar secara manual.

Merujuk pada surat KPU RI, dimana bagi Partai yang mengalami gangguan jaringan pada Silon dapat mengajukan dokumen dalam bentuk manual namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi Partai yakni  pertama, Partai menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Halsel perihal pengajuan dokumen Bacaleg tanpa Silon atau manual.

Kemudian Partai Gelora harus memenuhi formulir B pengajuan dalam bentuk fisik dan digital, selanjutnya dokumen daftar Bacaleg juga harus disampaikan secara fisik dan digital serta surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam bentuk fisik dan digital. 

Lanjut Darmin, untuk syarat calon itu berupa KTP, KTA dan Ijazah Bacaleg itu diisampaikan dalam bentuk digital.

“Kalau untuk persyaratan ini sudah dipenuhi Partai Gelora.”ujar Komisioner dua periode itu.

Meski demikian ada catatan khusus yang diberikan KPU Halsel kepda Partai Gelora yakni dalam waktu 2×24 jam atau paling lambat 2 hari sejak dimasukkan sudah harus mengajukan seluruh dokumen tersebut ke Silon jika tidak terinput ke Silon maka Partai Gelora tidak dapat dilanjutkan ke proses tahapan verifikasi administrasi.

“Jadi seluruh dokumen yang dsebutkan di atas harus dimasukkan atau terinput ke Silon paling lambat 2×24 jam jika tidak terpenuhi  atau tidak terinput ke Silon maka Partai tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses tahapan verifikasi administrasi.”terang Darmin. (*)

Sementara itu berdasarkan data KPU Halsel hingga hari terakhir pendaftaran Minggu (14/05/2023)  malam pukul 24.00 Wit tercatat seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024  berjumlah 18 Parpol telah mendaftar Bakal Calon Legislatifnya ke KPU Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Daftar Bacaleg Di KPU, Partai Demokrat Pastikan Tidak Lagi Mendukung Bupati Usman Sidik Di Pilkada 2024

Next Post

Gugatan Mantan Cakades Galala Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Halsel Apresiasi PN Labuha

Related Posts

Penyerahan simbolis truk sampah untuk Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel dari Harita Nickel oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe
Daerah

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

by Redaksi
02/10/2026
0

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun kepulauan di Provinsi Maluku Utara...

Read more

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

30/09/2026
DPRD Menerima Aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

30/09/2026

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

29/09/2026

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Next Post
Kuasa Hukum Bupati Halsel, Ismid Usman

Gugatan Mantan Cakades Galala Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Halsel Apresiasi PN Labuha

Korban R Saat Dirawat Di RSUD Labuha

Nekat Bakar Diri, Seorang 'Ladies' di Cafe Hox Labuha Nyaris Tewas

Meidi Noldi Kurama , SH

Mengenal Noldi Kurama, Pengacara Muda asal Obi Caleg DPRD Provinsi Dari Partai PKB, Begini Pandangan Politiknya

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini