HALSEL, JN – Rupanya ada yang tidak beres dengan kebijakan yang dilakukan pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam mengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lokasi UMKM Melenial Desa Tembal Bacan Selatan.
Pasalnya kebijakan Dinas menempatkan pedagang disana sangat tidak sesui dan terkesan sepihak. Karena lokasi stand yang berjumlah cukup banyak itu diberikan kepada orang yang salah bukan kepada pedagamg UMkM yang sesungguhnya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikantongi JaretNews.com, menyebutkan para pihak yang menempati lokasi Stand sebagian besar merupakan orang dalam, bahkan terdapat didalamnya para pejabat, ASN hingga Kepala Desa.
Masalah baru diketahui setelah pihak Dinas Koperindag bersama pemilik Stand melakukan pengecekan di lokasi stand UMKM melenial pada tanggal 28 November lalu, terlihat para pejabat, ASN maupun Kades terdebut datang di lokasi.
Kondisi ini jelas mematikan kelangsungan para pengusaha UMKM lokal yang sesunguhnya selama ini menjalankan usahanya di lokasi UMKM.
“Torang sudah lama berjualan di lokasi UMKM dan kami ini merupakan pengusaha UMKM sesunguhnya malah dilarang berjualan dan keluarkan dari stand lokasi UMKM Melenial.”ungkap Tati salah satu pedagang UMKM didampingi sejumlah rekan sesama pedagang kepada Wartawan.
Pengusaha asal Bajo ini mengaku kesal dan geram dengan kebijakan Diskoperindag dalam menempatkan para pedagang di lokasi UMKM melenial.
Pasalnya sebagian besar yang mendaptlan tempat jualan adalah orang dalam baik itu pejabat ,ASN dan Kades. Sementara mereka selaku pedagang UMKM yang sudah cukup lama menempati dan berjualan di lokasi tersebut dikeluarkan dengan alasan tidak terdaftar.
“Kalau semua pejabat atau orang dekat yang menempati stand UMKM terus bagimana dengan kami yang pedagag asli UMKM, pasti akan mati usaha kami.”terang Tati dengan nada pasrah karena tidak tahu mau berjualan dimana tidak ada tempat lagi.
Senada juga di katan pedagang lain, Vera, mengaku bahwa selama ini yang berjualan di lokasi UMKM melenial hanya mereka berlima, namun 4 diantaranya termasuk dirinya diusir dari UMKM dengan alasan tidak terdaftar.
“Mestinya kami selaku pedagang UMKM sudah lama berjualan disini diberikan kesempatan, tinggal bagimana lapak yang belum terisi itu diisi bagi pedagang yang baru, tapi yang terjadi sebaliknya yang lama digusur.”kesal Vera.
Atas masalah ini dia dan teman – teman pengusaha UMKM meminta kepada Bupati Bassam Kasuba agar memperhatikan nasib mereka yang sekarang tidak tahu harus berjualan dimana. (*)
Editor : Risman Lamitira