HALSEL, JN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mendesak kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba agar memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) untuk tidak mencairkan Dana Desa tahap II 2024.
Hal ini untuk mengantisipasi dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita minta kepada pak Bupati Bassam Kasuba agar jangan dulu mencairakan Dana Desa (DD) tahap II, hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran jelang momentum Pilkada.”ujar Ketua LSM Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan, Said Alkatiri Kamis (29/08/2024).
Lanjut Said bahwa ada kekehawatiran dari LIRA terkait dengan penggunaan Dana Desa sehubungan dengan momentum Pilkada dan tahapan pencoblosan tgl 27 November 2024 rawan disalahgunakan.
Untuk itu, berdasarkan Permendesa PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas Dana Desa, menjadi perhatian kepada Bupati untuk penggunaan dana sebagai amanat Undang Undang Desa nomor 06 tahun 2014.
Ini telah mengatur alur dan Skala prioritas pengguna Dana Desa, olehnya itu pada tahapan Pilkada Halmahera Selatan sebaiknya proses pencarian Dana Desa tahap II dipending dan bisa dicairkan pada selesai Pilkada.
“Kalau Anggaran Dana Desa meliputi gaji dan operasional Kades dan perangkat bisa dicairkan sesuai tahapan, akan tetapi khusus kegiatan Fisik dimohon agar dipending dulu.”harap Ketua LSM LIRA itu. (*)
Editor : Risman Lamitira