HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berencana menggelar pleno penetapan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Baihaki Ahmad (Alm) kepada Munawir Bahar Kasuba pada Selasa (08/02/2022) besok.
Proses penetapan nama Munawir Bahar Kasuba sebagai calon pengganti PAW terhadap anggota DPRD Halsel atas nama Baihaki Ahmad dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikarenakan bersangkutan telah meninggal dunia.
Sebagiamana surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Halsel, nomor 034/K/P/BG-02-PKS/1443 perihal PAW tanggal 21 Januari 2022, yang ditindaklanjuti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel melalui usulan ke KPU nomor 170/046/2022 perihal penyampaian PAW anggota DPRD Halsel periode 2019 – 2024, tertanggal 7 Februari tahun 2022.
“Surat dari Pimpinan DPRD Halsel sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti KPU.”ungkap Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat dikonfirmasi kepada JarerNews.com, Senin (07/02/2022).
Komisioner dua periode ini menjelaskan bahwa setelah KPU Halsel menerima surat dari pimpinan DPRD, langsung melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen calon penganti atas nama Munawir Bahar Kasuba.
“Setelah kita terima surat dari Dewan, KPU langsung proses dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi termasuk pemeriksaan dokumen – dokumenya dan Alhamdulillah semua dinyatakan lengkap.”terang Darmin.
Lanjut dia bilang penetapan Munawir Bahar Kasuba sebagai calon DPRD Halsel mengantikan Baihaki Ahmad (Alm) berdasarkan hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, dimana bersangkutan Munawir Bahar, ST meraih 381 suara, atau selisih lebih banyak 9 suara dari pemenang ketiga Ishak M. Nur yang memperoleh 372 suara,
Penetapan calon penganti PAW anggota DPRD Halsel dari partai PKS ini akan dilakukan dalam bentuk rapat pleno internal KPU Halsel pada Selasa (08/02/2022) besok di Sekretariat Kantor KPU.
“Setelah kita tetapkan, KPU akan menyampaikan kembali ke Pimpinan Dewan Halsel untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.”katanya. (*)
Editor : Risman Lamitira