HALSEL, JN – Seleksi ulang tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terkesan tertutup.
Pasalnya meski proses pendaftaran disampaikan melalui pengumuman yang di pampan di papan pengumuman Badan Kepegawaian setempat sejak tanggal 4 Oktober hingga 8 Oktober 2021, namun pihak Pemkab Halsel, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, menolak menyampaikan ke publik maksud dan tujuan dari rekrutmen ulang tenaga PTT, termasuk perkembangan proses pendaftaran yang rencannya berakhir pada Jum’at (08/10/2021) besok.
Kepala BKPPD Halsel, Abdul Kadir Adam ketika dikonfirmasi Jaret News.com seputar perkembangan tahapan pendaftaran sekeksi tenaga PTT, menolak berkomentar.
Dirinya mengaku agar persoalan seleksi tenaga PTT disampaikan melalui satu pintu. “Nanti biar Bupati saja yang sampaikan, saya tidak berani.”tutup Kepala BKPPD Halsel, Abdul Kadir Adam sambil berjalan masuk menuju ruangan Sekretariat kantor Bupati Halsel, Kamis (07/10/2021).
Diketahui proses seleksi ulang tenaga PTT di Lingkup Pemkab Halsel, dilakukan berdasarkan pengumuman yang di keluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Maslan Hi. Hasan pada tanggal 4 Oktober 2021.
Dimana lebih dari 5000 tenaga PTT ini akan mengikuti seleksi ulang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) seperti pelaksanaan test CPNS baru-baru ini. Bagi yang lulus dapat bekerja kembali sebagai PTT Pemkab Halsel.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi yakni, foto copy KTP, foto copy SK terakhir, foto copy Ijasah terakhir, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 kembar kemudian surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum, surat keterangan berbadan sehat dan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja serta foto copy kartu Vaksin pertama dan kedua. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira