HALSEL, JN – Staf khusus Bupati Halmahera Selatan Bidang Hukum Rahim, menolak berkomentar terkait Rencana sejumlah Kepala Desa (Kades) nonaktif menggugat Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atas kebijakan pemberhentian sementara dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi,
Dinilai cacat prosedur jika dilihat dari aspek hukum sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Safri Nyong, SH.
Perbedaan pandangan hukum antara kuasa hukum para Kades dengan pihak Pemkab Halsel ini, tidak mau ditanggapi Staf khusus bidang hukum.
“Saya no comment, nanti kalau Bupati perintah komentar baru saya sampaikan ke media,”terang Staf Khusus Bupati Bidang Hukum Rahim didampingi Sekretaris DPMD Halsel Fahris Hi. Madan, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Lintas Komisi DPRD Halsel kepada Jaretnews.com Selasa (07/12/2021).
Sementara itu Sekretaris DPMD Halsel, Fahris Hi. Madan, mengaku pada prinsipnya Pemkab Halsel, siap menghadapi gugatan para mantan Kades, karena yang dilakukan Pemkab adalah sebuah bentuk pemberhentian sementara bukan parmanen.
“Untuk antisipasi gale lubang tutup lubang, mereka terpaksa kami berhentikan sementara,”tutur Faris.
Mantan Komisioner KPU Halsel itu mengaku saat ini jumlah Kades yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel bertambah 2 Desa dari semula hanya.2 Desa menjadi 4 Desa.
Kedua Desa yang dilaporkan yakni Desa Saketa Gane Barat dan Desa Sali Bacan Timur.
“Kita masih menunggu rekomendasi Inspektorat nanti dilanjutkan proses hukum oleh Staf khusus bidang hukum Bupati,”ungkap Hamlek biasa disapa.
Lanjut, dia bilang baik Desa Saketa dan Desa Sali masing – masing memiliki nilai dugaan korupsi fantastis mencapai Rp 500 juta. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira