HALSEL, JN – Meski proses pekerjaan rehab jembatan Mandaong pantai sudah selesai di laksanakan, namun biaya pekerjaan terancam tidak bisa dibayarkan kepada pihak ketiga (Rekanan, red) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Hal itu dikarenakan Anggaran proyek rehab jembatan yang awalnya diakomudir senilai Rp 1,2 Miliar dan kemudian membengkak naik menjadi Rp 2 Miliar, di pangkas habis oleh TAPD hingga nol rupiah.
Alhasil proyek yang sudah dikerjakan oleh kontraktor besar bernama Hi. Semi itu tidak bisa dibayarkan sebab tidak ada anggarannya.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, Ali Dano Hasan di konfirmasi Jaret News.com, Senin (08/11/2021) membenarkan masalah tersebut.
Ali mengaku alasan pihaknya tidak bisa membayar biaya pekerjaan pada pihak ketiga, karena anggaran proyek yang semula di akomudir, di pangkas habis hingga tidak tersisa.
“Pekerjaan sudah selesai tapi kami (Pemkab) tidak bisa membayar karena tidak ada uang,”tutur Ali Dano Hasan.
Mantan Kapala Bidang Kelistrikan itu bilang bahwa selama proses pekerjaan jembatan seluruh biaya mengunakan uang pribadi milik rekanan.
Meski begitu ia berharap supaya seluruh anggaran proyek yang telah selesai dilaksanakan dapat di akomudir pada tahun Anggaran 2022 mendatang.
Selanjutnya jembatan pantai Mandaong sudah bisa di lalui kendaraan pada akhir bulan November ini. (*)
Penulis. : Tim
Editor : Risman Lamitira