HALSEL, JN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, menilai tugas dan fungsi (Tupoksi) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selaku pengawas jalannya Pemerintahan di tingkat Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan masih sangat lemah.
Pengawasan yang dimaksud Bupati adalah kinerja Kepala Desa sekaligus mengontrol seluruh kebijakan yang telah diterapkan apakah dilaksanakan secara baik dan benar atau tidak selama satu tahun anggaran.
Demikian dikatakan Bupati H. Usman Sidik, saat melantik dan mengambil sumpah 500 Anggota BPD pada 100 Desa se Halsel, yang termuat dalam surat undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) nomor 140/110/DPMD 2023, bertempat di Aula kantor Bupati Selasa (14/03/2023).
Bupati meminta pada seluruh Anggota BPD yang baru dilantik untuk aktif membantu Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan program kegiatan di lapangan.
Karena BPD merupakan keterwakilan masyarakat di pemerintahan Desa yang dipilih langusung oleh masyarakat.
Maka dari itu, BPD harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya.
“BPD harus menjadi penyeimbang dalam pemerintahan Desa, tidak hanya mengamini apa yang dilakukan Kades namun sebaliknya harus saling mengingatkan.”terang Bupati.
Lanjut politisi PKB itu bilang bahwa unsur penyelenggaraan pemerintah Desa, itu terdiri Kepala Desa, perangkat desa dan BPD, sehingga instutusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaran pemerintahan di Desa.”tandas Obama Sapaan Bupati Usman Sidik. (*)
Editor : Risman Lamitira