HALSEL, JN – Sebanyak 500 Bendahara dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengikuti kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Halmahera Selatan bertempat di aula kantor Bupati Rabu (15/03/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung Bupati H. Usman Sidik itu dihadiri Sekda Saiful Turuy, Kepala Bappelitbangda Halsel Muhammad Tahrim Imam dan seluruh pimpinan SKPD, mengambil tema “Dengan penyusunan dokumen perencanaan Desa yang terintegrasi kita wujudkan semangat nyata untuk membangun Halsel Senyum BerDesa.
Dalam sambutan Kepala Bappelitbangda Muhammad Tahrim Imam, mengatakan bahwa Pembangunan Desa tahun ini kita awali dari kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa dalam hal ini RPJMDes dan RKPDes.
Lanjut dia bilang RPJMDes dan RKPDes merupakan dasar dalam membangun Desa, dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
“Di tahun ini ada 146 Desa di Halsel yang melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 6 tahun kedepan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu penyusunan RPJMDes juga dituntut menyusun dokumen perencanaan kerja pembangunan Desa (RKPDes).”ungkap Kepala Bappelitbangda.
Hal ini lanjut dia bilang untuk mendorong Desa melakukan perencanaan pembangunan Desa yang terintegrasi sehingga terjadi singkronisasi antara dokumen perencanaan sebagaimana laju pada regulasi UU no 6 tahun 2014 tetang Desa pada pasal 79 dimana Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembagunan Desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dosen Universitas Khairun Ternate (Unkhair) itu menambahkan dokumen RPJMDes dan RKPDes menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Desa.
Sementara itu Bupati H. Usman Sidik berharap supaya para Kades mengarahkan seluruh kemampuannya dalan membangun Desa senagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 itu menempatkan Desa sebagai unit pemerintahan dalam melaksanakan dua kewenangan baik itu dibidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan maupun pemberdayaan masyarakat.
Sejalan degan itu, Halsel telah laksanakan Pilkades serentak pada tahun 2022 lalu dan Kades terpilih sudah dilantik dan diambil sumpah maka kosukwensinya adalah pertama Kades dan perangkat Desa harus menyusun dokunen perencanaan pembangunan Desa secara makro.
” Ada 2 dokumen penting yang harus segera di susun pemerintah Desa yang baru yakni RPJMdes untuk periide 6 tahun dan RKPDes untuk jangka 1 tahun, dan ini harus di tuntaskan dalam waktu 3 bulan pasca pelantikan.”terang Bupati. (*)
Editor : Risman Lamitira