HALSEL, JN – Tindakan tidak terpuji ditunjukan oknum Kepala Desa Palamea Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Hamahera Selatan, Karim Hi. Subur.
Oknum Kades yang baru saja dilantik pasca terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 lalu itu diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang korban ibu rumah tangga (IRT) bernama Sania Taib (48) warga Desa Palamea.
Akibat penganiayaan tersebut korban Sania mengalami luka memar di punggung dan bahu .
Kini kasus tersebut telah di laporkan ke pihak Kepolisian Polres Hamahera Selatan, dalam hal ini Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (13/03/2023).
Korban Sania Taib (48) kepada JaretNews.com, Selasa (14/03/2023) mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap dirinya oleh Kades Palamea itu terjadi di rumah Kades Karim Hi. Subur pada Sabtu (11/03/2023) pekan kemarin sekira pukul 15.00 Wit.
Dimana saat itu korban dan sejumlah warga lainya di minta menghadap Kades di rumahnya diduga salah paham seputar persoalan hasil Pilkades.
Anehnya bukan perdamaian yang didapat malah korban di dianiaya oleh Kades dengan cara memukul korban dengan sepotong pipa paralon plastik di punggung dan bahu korban berulang kali hingga mengalami luka memar.
“Tong di kampong ada dapa susah jadi bikin acara pinjam atau pakai barang milik ibu haji ponakan dari salah satu Cakades kalah, kemudian saya bilang torang binci dia tapi sekarang tong pake dia punya barang itu saja kemudian ternyata masalah jadi besar.”ungkap Korban Sania Taib dengan nada sedih.
Lanjut dia dari persoalan itu kemudian oknum Kades memanggilnya bersama sejumlah warga lain untuk dimintai keterangan akan tetapi Kades bukannya mendamaikan malah menganiayaa dengan memukul korban mengunakan pipa paralon.
“Suami saya dan keluarga besar tidak terima dan kami sudah laporkan kasus ini ke Polres Halsel dengan harapan di proses secara hukum.”pinta Korban.
Ditambahkan pula bahwa pihak Kepolisian melalui surat yang ditandatangani SKPT Bripka Munawir Udin bernomor B/16/III/2023/SKPT tertanggal 13 Maret 2023, perihal undangan pemanggilan terhadap bersangkutan Kades Palamea untuk dimintai keterangan pada tanggal 16 Maret 2023. (*)
Editor : Risman Lamitira