HALSEL, JN – Isu terkait tidak dibayarnya hak – hak perangkat Desa atau Kaur dan juga Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tidak tersalurnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, oleh Kepala Desa (Kades) Yunus Sulasi sehingga berujung kericuhan, pada saat rapat terbatas antara warga dan Pemerintah Desa, Kamis (22/02/2024).
Permasalahn ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang berada di lokasj, menyebut Kaka Ipar Kades Foya Tobaru sebagai Aktor dibalik Kericuhan di kantor Desa.
Pasalanya sejumlah isu yang ditujukan, mulai dari belum dibayarkannya gaji Kaur Desa selama 20 bulan dan BPD selama 1 tahun serta belum tersalurnya BLT ternyata bohong dan semua itu tidak benar.
“Saya yang memimpin rapat di kantor Desa dihadiri Camat Gane Timur, dan itu diakui seluruh Kaur bahwa mereka menerima gaji begitu pula dgn BLT, semua tersalurkan.”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, didampingi Kabid Analisis Kebijakan Pengembangan (AKP) Hardiyanto Umar, SE, kepada wartawan Jum’at (23/02/2024).
Mantan Kabag Hukum itu bilang bahwa yang menyebarkan isu di masyarakat bahwa gaji Kaur, dan BPD tidak diberikan sejak tahun 2023 itu bukan aparat Desa melainkan Kaka ipar Kades yang nota bene bukan seorang aparat Desa.
Lanjut dia, dari hasil investigasi di lapangan seluruh Kaur mengaku tidak ada masalah dengan gaji. Hanya saja untuk BPD terkendala pada SK pengangkatan, yang mana sampai saat ini belum mengantongi SK Bupati.
“Kalau BPD belum bisa dibayarkan karena belum mengantongi SK pengangkatan dari Bupati, dengan begitu secara otomatis hak – hak mereka tidak bisa terbayar, kalaupun dipaksakan maka bisa menjadi temuan.”terang Kadis DPMD.
Meski begitu dia mengaku sudah ada proses pembayaran gaji dalam bentuk panjar dilakukan Kades terhadap BPD selama 4 bulan.
Langkah itu diambil Kepala Desa karena adanya desakan, padahal secara aturan tidak boleh dibayarkan sebab pengangkatan BPD Foya Tobaru belum mengantongi SK Bupati.
Sedangkan terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tobaru sudah tersalurkan semuanya kecuali warga yang terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan Bansos lainya tidak berhak menerima BLT Dana Desa.
“Saya beserta staf turun ke Desa Foya Tobaru dalam rangka menyaksikan proses pembayaran hak – hak perangkat Desa dan BPD berupa honor, langkah itu diambil untuk melihat langsung kondisi di lapangan apakah benar hak – hak mereka tidak disalurkan sebagaima yang diisukan selama ini, ternyata isu tersebut tidak benar.”ungkap Kadis DPMD seraya menambahkan telah melaporkan kasus ini ke Bupati Bassam Kasuba. (*)
Editor : Risman Lamitira