HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, segera menggelar rapat Paripurna Pemberhentian H. Usman Sidik dari jabatan Bupati dan mengangkat Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati Definitif.
Usulan pemberhentian H. Usman Sidik dari jabatan Bupati dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, kemudian mengangkat Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menjadi Bupati Definitif sisa masa jabatan periode 2021 – 2025.
Dimana sidang Paripurna sendiri akan dilaksanakan pada Rabu malam (15/11/2023) dan dibagi menjadi dua tahap bertempat di ruang sidang lantai satu Sekretariat kantor DPRD Halsel.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Achmad Dijanto Sajuti, SE.M.Si , yang di konfirmasi JaretNews.com, mengaku sudah melakukan persiapan jelang Paripurna besok malam.
Pria asal Bacan itu menambahkan bahwa ada dua paripurna yang akan digelar, pertama yaitu Paripurna pemberhentian H. Usman Sidik dilaksanakan pada pukul 19.30 Wit dan Paripurna kedua adalah pengangkatan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 2021 – 2025.
Senada juga ditambahkan Ketua Komisi I, DPRD Halsel Sagaf Hi. Taha, mengaku DPRD mengusulkan Hasan Ali Bassam Kasuba yang saat ini menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati untuk diangkat sebagai Bupati Definitif.
Usulan ini ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba selanjutnya dilantik. (*)
Editor : Risman Lamitira