HALSEL, JN – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, asal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) bakal segera diberhentikan dari jabatannya dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) keduanya sudah disampaikan ke Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, selanjutnya diterbitkan SK pemberhentian dan pelantikan Anggota DPRD yang baru hasil PAW.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmad Dijanto Sajuti, SE.M.Si, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengaku proses pemberhentian dan pelantikan dua Anggota DPRD hasil PAW menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
” Seluruh tahapan sudah kita lakukan mulai dari pengajuan DPRD ke Bupati kemudian dilanjutkan ke Gubernur, sekarang tinggal menunggu.”ucap Sekwan.
Senada juga disampaikan Ketua Komisi I, DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, mengatakan terkait pemberhentian PAW saudara Rizal Ubaid Iskandar Alam dan Ronny Golf dari Partai PKPI itu sudah jelas karena telah ditindaklanjuti oleh Pemkab dalam hal ini Bupati Halsel ke Gubernur Malut sehingga masih berproses disana.
“Kita tinggal menunggu saja SK dari Gubernur mungkin dalam waktu dekat.”singkatnya.
Diketahui Rizal Ubaid Iskandar Alam dan Ronny Golf merupakan dua anggota DPRD Halsel asal PKPI yang di PAW oleh Partai karena telah pindah Partai dan saat ini tercatat sebagai Calon Anggota DPRD dari Partai lain. (*)
Editor : Risman Lamitira