HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menyebut bahwa keputusan Bupati terkait dengan putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Halsel hanya bisa dibatalkan melalui keputusan Gubernur.
Selain Gubernur, keputusan Bupati selaku pejabat tata usaha negara juga hanya bisa dibatalkan melalui ranah Pengadilan.
DPRD Halsel sifatnya hanya penyambung aspirasi masyarakat bukan lembaga eksekutor. Demikian dikatakan Ketua Komisi II, DPRD Halsel, Gufran Mahmud saat menemui ratusan warga Desa Panamboang yang menggelar aksi di kantor DPRD Kamis (02/02/2023).
Dihadapan massa aksi, Wakil rakyat tiga periode itu bilang bahwa seluruh keputusan yang dibuat Bupati terkait dengan hasil Pilkades boleh dibatalkan jika itu dinilai bertentangan dengan hukum atau Inkonstitusional.
“Keputusan Bupati juga bisa dibatalkan oleh Gubernur disamping Pengadilan karena Bupati adalah pejabat tata usaha negara bila mana itu bertentangan dengan ketentuan.”terang Gufran.
Wakil rakyat asal Makian Kayoa (Makayoa) dari partai Golkar itu mengaku DPRD tidak bisa berbuat banyak karena sifatnya hanya menyampaikan apa yang menjadi tuntutan atau aspirasi untuk disampaikan ke Bupati, baik itu dari sisi pertimbangan hukum maupun kepentingan masyarakat.
“Kami DPRD tidak punya hak membatalkan keputusan Bupati sebab DPRD bukan lembaga eksekutor, yang bisa membatalkan itu Pengadilan dan Gubernur.” Terangnya (*)
Editor : Risman Lamitira