HALSEL, JN – Sikap tegas Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, menolak penghapusan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga Honorer di Halmahera Selatan oleh Pemerintah pusat akan berdampak pada tingginya angka pengangguran di daerah, ternyata mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.
DPRD menilai, edaran khusus tentang penghapusan tenaga Honorer dilakukan pada tanggal 28 November tahun 2023 mendatang, sebagaimana tertuang dalam SE nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB) Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei lalu, merupakan sebuah kebijakan yang keliru.
Sebab itu akan berdampak buruk pada peningkatan ekonomi daerah, dimana terjadi pengangguran besar – besaran, olehnya itu apa yang disampaikan Bupati H. Usman Sidik, dalam merespon kebijakan Pemerintah pusat ini, sangat disetujui DPRD Halsel.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi II, DPRD Halsel Gufran Mahmud kepada JaretNews.com, Minggu (05/06/2022).
Wakil rakyat asal Makian Kayoa (Makayoa) ini bilang mendukung sikap tegas Bupati karena Halmahera Selatan tidak serta merta harus melakukan penghapusan terhadap tenaga Honorer sebagaimana yang di perintahkan Menpan RB.
Pasalnya menurut DPRD tenaga PTT atau honorer di Halsel, yang berada di Dinas Badan adalah tenaga yang dibutuhkan daerah, makanya kontrak kerja atau SK langsung dengan SKPD terkait bukan lagi Bupati.
“Yang tahu persis tenaga honorer itu dibutuhkan atau tidak dalam rangka pelayanan itu ada di SKPD terkait, jika dianggap tidak dibutuhkan maka bisa dilepas, akan tetapi selama ini seluruh tenaga honorer masih dibutuhkan, apalagi ini kaitannya dengan pelayanan.”ungkap Gufran Mahmud.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku Tenaga PTT masih sangat dibutuhkan di Halsel, karena Daerah memiliki tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbatas.
Apalagi untuk tenaga Pendidikan, Kesehatan maupun teknis lainya, khusus tenaga Guru dan Kesehatan jika kebijakan ini diterapkan di Halsel, maka siapa lagi yang akan datang mengajar di sekolah dan melayani orang sakit.
Sebab jika dilihat dari jumlah PNS dengan kondisi luas wilayah tidak mampuh memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Saat ini saja tenaga kita masih kurang seperti Guru dan tenaga Kesehatan, bagimana kalau dihapus pasti lebih parah lagi.”tutur Wakil rakyat tiga periode itu.
Lanjutnya dari sisi penganggaran Gufran mengaku tidak ada masalah karena seluruh SKPD menganggarkan itu dalam APBD dalam bentuk Belanja Lansung.
Dan sampai sekarang tidak masalah karena daerah masih mampuh membiayai gaji tenaga Honorer.
“Terkait keputusan Menpan, kita Pemkab Halsel akan lakukan komunikasi ulang dengan Pemerintah pusat, apalagi ini sifatnya hanya Edaran, tidak ada masalah, seluruh PTT Halsel aman.”tandas Ketua Komisi II itu. (*)
Editor : Risman Lamitira