HALSEL, JN – Setelah dua kali bolak balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berkas perkara dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 352 juta dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Yusuf Nita, yang ditangani penyidik Polres Halsel, sejak tahun 2020 lalu, bakal di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Penyerahan tahap dua disertai Barang Bukti (BB) dan tersangka oleh Kepolisian kepada Kejari Halsel itu akan dilakukan pada Selasa (31/08/2021) besok.
Bocoran penyerahan tahap dua berkas korupsi DD Yaba, disertai BB dan tersangka YN itu disampaikan pihak Kejaksaan.
” Untuk kasus Korupsi DD Yaba Selasa besok tahap dua, penyerahan tersangka ke Kejaksaan.”tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Eko Wahyudi, SH, pada JaretNews.com, Senin (30/08/2021).
Eko mengaku penyerahan tersangka mantan Kades Yaba ini sudah disampaikan secara resmi pihak penyidik Polres Halsel ke Kejaksaan setelah beberapa waktu lalu berkas perkara tahap pertama diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini mantan Kades Yaba Yusup Nita diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Proyek fiktif berupa pengadaan panel listrik yang anggaranya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 silam senilai Rp 352 Juta.
Atas kasus ini tersangka Yusup Nita dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira