HALSEL, JN – Hari pertama pendaftaran Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, pada Senin (01/05/2023) masih sepih karena tidak ada satupun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya ke KPU setempat.
Padahal masa pendaftaran bakal Caleg Parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI sudah dibuka secara serentak selama 14 hari dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Selatan, Hud Ibrahim, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengatakan bahwa Partai Demokrat mengajukan pendaftaran Bakal Calegnya ke KPU Halsel dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Lanjut mantan anggota DPRD dua periode itu bilang bahwa sesuai arahan awal DPP, menginstruksikan pendaftaran dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Mei.
“Sesuai arahan awal itu di tanggal 7 Mei, jadi kita menunggu saja, karena seluruh persiapan sudah selesai tinggal mendaftar ke KPU.”pungkas Hud Ibrahim.
Senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Denikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Halmahera Selatan, Benyamin Hi. Daud, mengaku bahwa pendafataran Bacaleg PDIP dilakukan secara serentak seluruh indonesia.
“Yang pasti PDIP Halsel sudah siap, sekarang tinggal menunggu instruksi dari DPP, kapan pendaftaran dilaksanakan langsung kita ajukan ke KPU.”terang wakil rakyat dua periode itu.
Sementara Anggota KPU Halsel yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim kepada JaretNews.com, membenarkan bahwa di hari pertama pendaftaran Bacaleg belum ada satupun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Halmahera Selatan, yang datang mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Halsel.
Sesuai jadwal pendaftaran Bacaleg dibuka selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei hingga14 Mei 2023 mendatang, setiap hari mulai pukul 08.00 Wit hingga pukul 16.00 Wit, akan tetapi khusus hari terakhir pendaftaran di tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wit sampai pukul 24.00 Wit atau sampai jam 12 malam.
“Yang pasti kami tetap menunggu bila ada Parpol yang datang mengajukan pendaftaran Bacaleg di KPU.”singkat Komisioner dua periode itu. (*)
Editor : Risman Lamitira