LABUHA,JN – Seorang warga Amasing Kota Kecamatan Bacan, Halmahea Selatan (Halsel), Maluku Utara, BD (43) meninggal dunia pada Selasa (7/7/2020), dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Langkah ini dilakukan karena almarhuma sebelumnya dari hasil rapid test dinyatakan reaktif. Proses pemakaman pun dilaksanakan tim Gugus Tugas Covid-19 Halsel.
Sebelum meninggal, BD (43) sempat dilarikan ke Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Labuha oleh pihak keluarganya sekitar pukul 10.00 WIT untuk mendapatkan perawatan medis karena menderita penyakit Asma dan diabetes. Tiba di Rumah Sakit langsung dilakukan Rapid Test dan hasil menunjukan reaktif.
Namun tidak lama berselang, sekitar pukul 12.30 WIT, pasien BD dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak RSUD Labuha melakukan penanganan jenazah sesuai protokol kesehatan. Sekitar pukul 14.30 WIT pihak keluarga mendatangi RSUD Labuha untuk mengambil Jenazah untuk di bawah pulang ke rumah duka sehingga pihak RSUD Labuha meminta bantuan kepada Tim Satgas Covid untuk melakukan pengamanan.
Sekertaris Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel Daud Jubedi dikonfirmasi wartawan mengatakan, almarhuma di makamkan secara protokol kesehatan karena hasil rapid test reaktif. “Kita berikan pemahaman kepada keluarga dan telah di sepakati bersama dengan pihak keluarga bahwa penanganan Jenazah tetap sesuai dengan protokol kesehatan,”Katanya. (*)
Penulis : Tim
Editor : Iwan M