JAKARTA, JN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) berencana akan memecat sebanyak 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski begitu pemecatan itu tidak sembarangan dilakukan, tetapi melalui tolak ukur yang jelas.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengaku tak akan sembarangan memecat para ASN. Ia memberikan tolak ukur untuk bisa memecat jutaan ASN tersebut dengan melihat produktifitas kerjanya. Pemecatan tersebut juga tidak ada hubungan dengan wabah Covid-19. “Tidak ada hubungannya pemecatan PNS dengan wabah Covid-19,” ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Dasar pemecatan ASN, lanjut Tjahjo, berdasarkan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu.
Rencana pemecatan 1,6 juta ASN dikarenakan terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan dan telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat.
“PNS dipecat kalau ada keputusan hukum yang bersangkutan bersalah seperti korupsi, narkoba, perbuatan yang melanggar hukum dan sudah ada keputusan hukum tetap,” pungkas mantan Mendagri ini.
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif dalam bekerja disebutkan, ASN atau PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan.
“PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” demikian isi petikan aturan tersebut. (*)
Sumber : Gonews.com
Editor : Iwan M