JAKARTA, JN – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan soal kenaikan tunjangan untuk para pegawai negeri sipil (PNS)
Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 pada Jumat (25/2/2022).
Ada 4 jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS dikutip dari Kompas.tv:
Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran, Perpres 29/2022
Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
Wacana tunjangan pensiun
Ada wacana pensiunan PNS akan mendapatkan uang tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar per tahun, telah ada sejak beberapa waktu lalu.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai progres wacana tersebut.
Jadwal uang tunjangan pensiunan PNS Rp 1 Miliar cair hingga saat ini masib belum ada kepastian yang jelas.
Namun, pemerintah kembali menggaungkan wacana tersebut.
Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas,” kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat 4 Februari 2022.
Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.
“Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru,” kata dia.
Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
“Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya,” kata Tjahjo Kumolo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya bisa mengantongi sekitar Rp 4 jutaan.
Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.
“Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan,” katanya. (kompas.com)