HALSEL, JN – Dukungan terhadap Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam memimpin daerah di sisa masa jabatan periode 2021 -2025, terus mengalir kali ini datang dari Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Halmahera Selatan.
Dukungan ini terkait isu dan fitnah yang dituduhkan kepada Bupati Bassam Kasuba yang diduga melakukan gratifikasi atau penyuapan pada proses pengurusan SK definitif Bupati, merupakan tindakan keji dan sesat.
ICMI menilai ini sebuah pelanggaran berat karena merusak Kredibilitas dan Integritas baik secara kelembagaan Pemerintah Daerah maupun secara Personal seorang Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru saja dilantik.
“Jujur ini sangat tidak baik dan tidak etis dalam berdemokrasi, Fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena tidak hanya merusak lembaga Pemerintah Daerah tapi juga secara pribadi nama Bassam Kasuba selaku Bupati juga ikut rusak.”ujar Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Halmahera Selatan. Ongky Nyong, SS. SH.MM, kepada JaretNews, Kamis (28/12/2023).
Ongky Nyong yang juga Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, bilang jika dipandang dari sisi norma, maka seorang Pegawai terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) punya kewajiban untuk menjaga nama baik sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 4 Ayat 2 huruf e dan perintah tegas dalam Undang -Undang tersebut pasal 25 tentang wajibnya seorang ASN melaksanakan Nilai Dasar ASN, Kode Etik ASN dan Kode Perilaku ASN.
itulah sebabnya ICMI melihat persoalan ini adalah Persoalan serius yang harus diproses hukum sebab ini termasuk pelanggaran berat karena kaitannya dengan Fitnah terhadap pejabat.
“ICMI Halsel mengecam keras Fitnah yang ditujukan kepada Bupati Bassam Kasuba.”tutur Ongky Nyong yang juga praktisi hukum.
Lanjut dia, Fitnah terhadap Bupati terkait penyuapan merupakan persoalan besar karena berkaitan dengan proses administratif Jabatan sebagai seorang Bupati.
Sehingga hal tersebut tidak saja berdampak buruk pada kepentingan kepastian roda birokrasi daerah tetap juga berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat Halmahera Selatan karena nanti bisa menjadi opini liar dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu ICMI mengecam keras terhadap pihak – pihak dalam hal ini oknum ASN dan PTT sekaligus mendesak Bupati Halmahera Selatan segera memproses hukum. (*)
Editor : Risman Lamitira