• Latest
Ilustrasi SIM C (C) Jaretnews

Ini Syarat Wajib Pembuatan SIM CI dan SIM CII

27/07/2021
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, September 27, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Ini Syarat Wajib Pembuatan SIM CI dan SIM CII

by Redaksi
27/07/2021
0
Ilustrasi SIM C (C) Jaretnews

Ilustrasi SIM C (C) Jaretnews

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN –  Pada Agustus 2021 nanti untuk pengendara sepeda motor jenis matic Jenis SIM C1 mulai diberlakukan, nantinya,  setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.

Bagi pengguna sepeda motor atau SIM C, ada tiga golongan, yakni Sim C, CI, dan CII.

Untuk SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama sedangkan CII bagi motor di atas 500 cc atau motor gede (moge) dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

BacaJuga

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Kaitannya dengan ini, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya, aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untuk mendapatkan ketiga golongan SIM C pun memiliki uji kompetensi  yang berbeda.

Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.

Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar pun juga berbeda.

“Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan” kata AKBP Arief Budiman seperti dilansir Tempo.co

“Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2” lanjut Arief.

Perbedaan Cara Mendapatkan SIM C, C1, dan C2

Ketika mengajukan permohonan SIM C dilakukan uji praktik yang berbeda-beda.

“Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya” kata Arief lagi.

Contohnya, ketika uji praktik untuk mengajukan SIM C maka perlu menggunakan motor sesuai aturannya.

“Saat uji praktik jika mengajukan SIM C maka menggunakan motor dengan kapasitas dibawah 250 cc” ungkap Arief.

“Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc” tutur Arief.

“Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc,” ungkap Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

“Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya” tutupnya.

Aturan Penggolongan SIM C

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Artinya, nanti setiap pengendara yang punya matic diatas 250 cc wajib memiliki SIM C1.

Jenis motor-motor matic di atas 250cc

Berikut ini jenis motor-motor matic di atas 250cc:

– Kawasaki J300

– Kymco XCITING S400i

– BMW C400X

– Vespa GTS 300

– Piaggio MP3 Yourban Sport 500

– Piaggio MP3 Yourban Sport 300

– SYM CRUiSYM 300

– Yamaha XMAX 400

– Suzuki Burgman 400

– SYM MAXSYM 400i ABS (red).

Sumber : Tempo.co

Previous Post

Ciri-Ciri Pasien Covid-19 yang Harus ke Rumah Sakit

Next Post

Lawan Covid-19, Harita Nickel Vaksinasi 6.000 Karyawan

Related Posts

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo
Daerah

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

by Redaksi
22/08/2026
0

JAKARTA, JN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. R. Graal Taliawo menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Read more
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

02/01/2026
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025
Next Post

Lawan Covid-19, Harita Nickel Vaksinasi 6.000 Karyawan

Ilustrasi Pelaksanaan Vaksin (C) Jaretnews

Orang Divaksin dan Terinfeksi Covid-19 Memiliki Gejala Unik

Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (C) Jaretnews

Memiliki Makna, Ini Cara Mudah Menghafal 16 Digit NIK

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini