HALSEL, JN – Jajaran Direksi PT Primaniaga atau Perusahan Daerah (Perusda) Halmahera Selatan, periode tahun 2006 hingga 2020, terancam menjadi Tersangka.
Kasus dugaan korupsi terbesar di Halsel itu kini sedang dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Dugaan korupsi berjamaah ini ternyata tidak hanya melibatkan jajaran Direksi PT Primaniaga Halsel, namun juga menyeret nama unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Halsel saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, yang dikonfirmasi JaretNews.com, membenarkan adanya penyelidikan kasus ini oleh Kejaksaan.
Menurut orang nomor satu di jajaran lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan itu bilang jajaran Direksi PT Prima Niaga (Perusda) periode tahun 2006 hingga 2020, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait aliran dana Pernyataan Modal, yang diberikan Pemerintah Kabupaten Halsel sepanjang tahun dimaksud.
Olehnya Kejaksaan akan memanggil dan meminta keterangan seluruh jajaran dan Direksi Perusda, baik mantan maupun yang masih aktif.
“Memang dalam perjalanan selama periode tahun 2006 – 2020, terdapat beberapa pergantian pengurus dan Direksi, tapi itu tidak ada masalah akan kita panggil semua untuk diperiksa.”ujar Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, Kamis (10/03/2022).
Pasalnya, lanjut dia bahwa selama dimasa kepemimpinan mereka semua menerima aliran dana pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten, dengan nilai bervariasi mulai, dari Rp 4 Miliar, kemudian Rp 5 Miliar dan seterusnya hingga terakhir tahun 2020 sebesar Rp 400 Juta yang totalnya mencapai Rp 14 Miliar.
Dalam kasus ini lanjut dia, Jaksa sudah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, satu diantaranya Wakil Ketua DPRD Halsel.
Khusus DPRD Halsel, kata Kajari, pihak penyidik Kejaksaan lebih fokus pada proses pembahasan anggaran di Dewan terkait pernyataan modal ke Perusda, mulai dari perencanaan, penetapan hingga pengesahan anggaran.
Orang nomor satu di Kejaksaan Halsel itu menambahkan dalam kasus ini pihaknya menemukan ada idikasi dugaan Korupsi disana.
Sebab selama anggaran daerah itu dikucurkan ke Perusda PT Prima Niaga, sampai detik ini sudah mencapai Rp 14 miliar, ternyata tidak ada pendapatan yang disetorkan ke daerah.
“Tidak ada timbal balik, uang yang di berikan daerah ke Perusda semuanya dipakai tanpa ada hasil yang disetor ke daerah, jadi uangnya habis begitu saja.” tutup Kajari. (*)
Editor : Risman Lamitira