HALSEL, JN – Kasus Pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Kali ini benar – benar membuat miris sebab jumlah korbannya 2 orang mereka adalah bunga bocah perempuan berumur 9 tahun yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan MY usia 14 tahun, siswi kelas I SMP Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, diduga diperkosa KA (27) dan BML (62) warga Desa Laluin Kayoa Selatan.
Korban bunga (9) di duga diperkosa Pelaku KA (27) tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Selain tetangga, pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Berdasarkan keterangan korban sebagaimana termuat dalan BAP bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 3 Maret pukul 14.00 Wit (jam 2 siang) dibelakang Puskesmas Laluin.
Kasus ini terbongkar setelah ibu Korban informasikan ke salah satu anggota TNI, kemudian melaporkan ke Polsek Kayoa. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, IPDA Aryo Dwi Prabowo melalui anggota penyidik PPA kepada JaretNews.com, Kamis (10/03/2022).
Menurut penyidik PPA sebagaimana surat perintah penyelidikan No SP-Sidik/III/2022/Reskrim tertanggal 7 Maret 2022, menjelaskan dari keterangan orang tua korban bahwa pelaku memanggil korban kemudian memberikan uang dan langsung membawa korban ke belakang Puskesmas Laluin.
Setelah sampai dilokasi pelaku KA kemudian membuka pakaian korban dan melakukan aksi layaknya suami istri dengan memasukan (maaf) alat kelaminnya ke korban.
Ditempat terpisah kondisi yang sama juga di alami korban MY (14) diduga diperkosa BML (62) yang juga warga Desa Laluin Kayoa.
Berbeda dengan korban Bunga, korban MY diperkosa berulang kali yakni sebanyak 4 kali di tempat dan jam berbeda.
Siswi kelas I SMP itu diperkosa kakek berumur 62 tahun dengan iming – iming memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali menjalankan aksinya.
Dari keterangan korban mengaku BML menjalankan aksi pertamanya pada Bulan Februari tahun 2022 lalu.
Kakek yang lahir pada tanggal 3 Maret 1960 itu mengajak korban MY berhubungan badan saat diajak kedalam kamar pelaku.
Didalam kamar korban disuru membuka pakaiannya lalu pelaku mengambil tali warna biru ukuran 4 mm, kemudian mengikat kedua kaki korban.
Dimana aksi pertama dijalankan sekitar pukul 18.00 Wit, kemudian berlanjut pada aksi kedua pukul 21.00 Wit, aksi ketiga pada pukul 20.30 Wit dan aksi keempat pukul 24.00 Wit.
“Jadi pelaku melakulan pemerkosaan atau persetubuhan kepada korban.sudah 4 kali, dengan tanggal, jam dan hari yang berbeda.”ungkap penyedik PPA.
Lanjut dia bilang bahwa kedua pelaku dibawah dari Polsek Kayoa pada tanggal 2 Maret lalu, dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian, langkah ini sebagai bentuk antisipasi aksi massa yang berusaha ingin menganiaya kedua pelaku.
“Menginggat situasi massa yang begitu banyak, malam itu polisi langsung bergerak cepat membawa kedua pelaku ke Bacan, jika terlambat pelaku bisa di hakimi warga.”katanya.
Kini kedua pelaku KA dan BML sudah diamankan di Sel Mapolres Halsel, untuk di proses lebih lanjut. (*)
Editor : Risman Lamitira