HALSEL, JN – Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial WS bakal segera diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, atas dugaan kasus Korupsi sewa alat berat tahun 2018 hingga tahun 2020.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, yang ditetapkan Kejaksaan Halsel sejak tanggal 5 Mei 2021 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 tertanggal 05 Mei 2021.
Dimana sebelumnya penyidik Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, para penyewa alat berat dan Bendahara Dinas PUPR Halsel, rencananya dalam waktu dekat Penyidik bakal terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di tempat terhadap sejumlah saksi dalam hal ini penyewa alat berat yang tersebar di beberapa Desa di wilayah pulau Bacan.
“Ada sejumlah saksi belum diperiksa, kita sudah agendakan turun, melakukan pemeriksaan di tempat.”tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, kepada Jaret News.com, Selasa(05/10/2021).
Eko mengatakan selain para saksi penyewa alat berat, Penyidik juga segera memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Halsel.
Dirinya mengaku dari perkembangan kasus ini pihak Kejari Halsel, sudah menemui titik terang, meski begitu kata dia penetapan calon tersangka baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.”pungkas Eko.
Dari hasil penyelidikan diketahui Dinas PUPR Halsel, pada tahun 2018 hingga tahun 2020 telah menyewakan alat berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (Vibrator), LCT, alat pemecah batu dan AMP yang dalam laporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaan tidak disetorkan ke kas Negara.
Atas perbuatan tersebut menurut Jaksa berpotensi menimbulkan kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira