HALSEL JN – Bagi para pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja, baik di perusahan tambang, swasta maupun di instansi Pemerintah di Kabupaten Halmahera Selatan wajib hukumnya mengantongi bukti sertifikat Vaksin Covid -19.
Kebijakan ini diterapkan sejak tanggal 24 Juni lalu oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, mulai dari proses pengurusan administrasi berupa pembuatan kartu kerja (K1) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ilham Abubakar kepada Jaret News.com, Selasa (29/06/2021), mengatakan bahwa para pencari kerja (Pencaker) yang melakukan pengurusan kartu kuning atau kartu kerja di Dinas Nakertrans Halsel harus sudah ikut vaksinasi Covid -19 dibuktikan dengan sertifikat Vaksin.
“Bagi para Pencaker yang datang melakukan pengurusan kartu kerja di Disnakertrans harus sudah pernah disuntik Vaksin, dan dibuktikan dengan sertifikat Vaksin Covid -19,”ujar Ilham Abubakar.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Halsel itu menegaskan bahwa jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi para pencari kerja maka jangan harap bisa memperoleh kartu kuning atau kartu kerja, apalagi sampai melamar ke perusahan atau instansi pemerintah tidak akan dilayani.
Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di Halsel, sekaligus untuk mensukseskan program 100 hari kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Kita berharap para pencari kerja yang akan melamar semuanya dalam kondisi sehat bebas dari virus Corona,”tandas Ko IeL biasa disapa. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira