HALSEL, JN – Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ternyata hingga kini belum secara resmi melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Ayah berinisial AR warga Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara terhadap anak kandungnya.
Pihak Kepolisian mengaku dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan Ahli hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengkaji apakah kasus ini masuk dalam delik aduan atau Pidana murni.
Hal itu menginggat belum adannya aduan resmi dari pihak korban ke Polsek setempat maupun Polres Halsel, sehingga belum bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.
“Kita sedang berkoordinasi dengan Ahli Pidana, menyangkut status perkara apakah ini masuk delik aduan atau Pidana murni sehingga bisa langsung diproses Pidana.”ujar Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Purwanto, saat dikonfirmasi JarerNews.com, Jum’at (17/03/2023).
Perwira dua bunga itu bilang bahwa keluarga korban belum melaporkan kasus ini secara resmi karena dia (Pelaku, Red) merupakan tulang punggung keluarga, makanya mereka masih mikir – mikir untuk memasukan ke Polsek maupun Polres.
“Pelaku pernah diamankan tapi kemudian dikembalikan karena belum ada laporan resmi, sehingga Polisi sekarang lagi menunggu keterangan Ahli Pidana apakah pelaku langsung diangkat Pidannya tanpa delik aduan atau langsung pelaku ditetapkan sebagai Tersangka, kita tunggu saja nanti.”tutup Kapolres.
Diketahui berdasarkan informasi pelaku AR diduga sudah beberapa kali menggauli korban yang tidak lain adalah anaknya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku sekolah SMA.
Akibat dari perbuatan itu, kini korban sudah hamil 3 bulan. (*)
Editor : Risman Lamitira