HALSEL, JN – Tiga unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dicurigai sengaja bersekongkol untuk menghambat proses pergantian Ketua DPRD Halsel dari saat ini Muhlis Jafar kepada Akmal Ibrahim.
Hal itu terbukti karena sampai saat ini proses pergantian belum juga ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara melalui Bupati H. Usman Sidik.
Padahal sebelumnya tahapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, dinyatakan sudah selesai pasca dilakukan Paripurna Internal masa persidangan pertama tahun 2023 DPRD Halsel yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari lalu di ruang rapat paripurna lantai dua sekretariat kantor DPRD Halsel dengan agenda Penetapan usul pemberhentian pimpinan DPRD Halsel Muhlis Jafar.
Sehingga proses selanjutnya sekarang yaitu pengusulan oleh Bupati Halsel ke Gubernur Maluku Utara.
Akan tetapi sampai saat ini itu belum juga dilaksanakan, bahkan anehnya para pimpinan dan anggota DPRD Halsel masih harus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) terkait keabsahan rapat paripurna pergantian serta batasan pemberian Hak-Hak Ketua DPRD yang diganti dan yang menggantikan.
Upaya ini dicurigai pihak Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai bagian dari rencana menghambat proses pergantian Ketua DPRD Halsel, karena harus berkonsultasi ke Kemedagri.
“Ini lucu masa, hal – hal simpel mengenai keabsahan rapat Paripurna dan hak – hak Ketua lama dan baru harus pimpinan dan anggota berkonsultasikan ke Kemendagri, ini aneh.”ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, kepada JaretNews.com, Senin (20/03/2023).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menduga ada yang tidak beres dari proses pergantian Ketua DPRD Halsel.
Menurut Haedar, DPRD adalah sebuah badan Legislasi, yang kerjanya membuat regulasi berkaitan degan Lembaganya sendiri maupun yang berkaitan degan urusan publik.
“Pergantian Ketua DPRD Halsel ini menjadi urusan DPRD karena menyangkut privasi rumah tangganya mereka sendiri tapi kenapa harus dikonsultasikan ke Kemendagri.”heran Ketua Bappilu DPD NasDem itu.
Padahal dia bilang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, sudah sangat jelas tentang tahapan dan mekanisme pergantian pimpinan DPRD.
Tapi kenapa pimpinan dan anggota DPRD Halsel malah masih harus melakukan konsultasi ke Kemendagri ini ada apa.”tanya Haedar.
Lanjut dia, melihat konsultasi yang dilakukan berkonsekuensi pada dua hal yaitu waktu dan anggaran.
Karena semua langkah dan pergerakan dari pimpinan dan anggota DPRD terkait proses pergantian ini semuanya tak luput dari amatan dan perhatian publik.
Sehingga pimpinan DPRD Halsel harus bijak dan berhati-hati, serta bekerja sesuai mekanisme yang ada, tanpa harus ada gerakan tambahan yang malah menimbulkan kecurigaan publik.
Olehnya itu lanjutnya, atas nama Partai NasDem mendesak agar perlu ada langkah percepatan terkait proses pergantian Ketua DPRD Halsel, pertama yaitu :
1. Pelaksanaan program dan kegiatan pemda Halsel tahun anggaran 2023 akan segera dimulai, sehingga perlu ada kontrol dan pengawasan dari DPRD Halsel.
Maka tentunya dibutuhkan kepastian kepemimpinan di lembaga ini tanpa itu, implementasi dari fungsi – fungsi DPRD akan tidak optimal.
2. Pra pembahasan APBD perubahan tahun 2023 segera akan dilaksanakan.
3. Agenda – agenda lain di daerah, yang itu sangat diperlukan peran dari Ketua DPRD, maka dari itu NasDem berharap agar proses pergantian ini segera tuntas dan prosesi pelantikan ketua DPRD Halsel yang baru dapat dilaksanakan diakhir bulan Maret ini. (*)