• Latest
Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS

Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

25/09/2022
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
Aburizal Kamarullah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

04/04/2026
Salah Satu Bangunan Gereja Yang Rusak Akibar Gempa

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

02/04/2026
Community Relations Manager, Riyadi Supriyadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadan

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

20/03/2026
Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan Bastiong Ternate

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

17/03/2026
Gambar udara Pemukiman Baru Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan (Ist)

Wujudkan Toleransi di Kawasi: Warga Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan hingga Agenda Gereja

12/03/2026
Warga Desa Kawasi memerankan korban bencana dalam simulasi evakuasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons darurat

Dari Simulasi hingga Terjun ke Lokasi, Harita Nickel Padukan Edukasi dan Aksi Nyata Penanganan Bencana

06/03/2026
KpBI Malut Gelar Halal Fair 2026, Pastikan Ketersediaan Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri

Jelang Idul Fitri, KpBI Malut Alokasikan Rp. 933 Miliar Uang Layak Edar

05/03/2026
warga Kawasi dan Soligi menyeberangi sungai Akelamo menggunakan jembatan ponton yang ditarik melalui tali dengan daya tampung terbatas

Perkumpulan Telapak : Jembatan Akelamo Jadi Nadi Baru Ekonomi Warga Obi

28/02/2026
Berbagi takjil bulan di bulan ramadan oleh Srikandi Pokdarkamtibmas Kota Ternate

Teguhkan Pesan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Kota Ternate dan Srikandi

27/02/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, April 25, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

by Redaksi
25/09/2022
0
Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS

Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Lagi-lagi pekerja Pers di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara diduga mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kota Tidore bersama familinya.

Mendengar hal ini, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba langsung berinisiatif menghubungi korban Nurkholis Lamaau pemimpin redaksi cermat.co.id melalui jaringan pengurus PJS di Maluku Utara.

Sabtu (24/09/2022) sekitar pukul 15.10 WIB Mahmud Marhaba berbincang langsung dengan korban yang tercatat sebagai anggota organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

BacaJuga

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

Kepada Mahmud Marhaba, Nurkholis menceritakan kronologi bagaimana dirinya mendapat perlakukan kasar, dipukul oleh kerabat Wakil Walikota Kota Tidore. Lebih parah lagi wajah korban dicengkram oleh Wakil Walikota saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore tepat berada di depan anggota polisi saat memberikan keterangan BAP terkait laporan tersebut.

“Ini benar-benar keterlulan apa yang dilakukan pejabat public,” ungkap Mahmud melalui rilis yang dibagikan kepada seluruh pengurus dan anggota PJS yang berada di 25 provinsi.

Tindakan yang dipandang menghambat pekerjaan wartawan itu bermula Nurkholis pada Selasa 30 Agustus 2022 malam, membuat opini dengan judul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”. Tulisan itu mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Minggu, 28 Agustus 2022 malam.

Bagi Nurkholis, pernyataan ini kontras dengan polusi debu batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga, hingga komitmen yang disampaikan pemerintah saat rapat pada Jumat pagi di Kantor Wali Kota Tidore: relokasi atau konversi bahan bakar dari batubara ke energi yang ramah lingkungan. Nurkholis cukup aktif mengawal rapat antara masyarakat, Pemkot dan PLTU.

Selama tiga jam Nurkholis menyelesaikan tulisan opini itu dan menayangkannya ke di website media online cermat.co.id. Bahkan tulisan yang membuat Wakil Walikota dan keluarganya itu marah dibagikannya di beberapa group whatsapp dan akun media facebook miliknya.

Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.33 WIT tengah malam, adik kandung dari Wakil Wali Kota Tidore, Usman Sinen, datang ke kediaman mertuanya di Kelurahan Rum Balibunga. Usman meminta agar menghapus tulisan dengan alasan, Muhammad Sinen datang di pembukaan turnament domino bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota, tapi sebagai keluarga besar warga Rum Balibunga. Padahal kenyataannya Muhammad Sinen diundang kapasitas sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan.

“Penyampaian berupa ‘menghirup debu batubara dapat pahala’ hanyalah candaan alias tidak serius,” kata Nurkholis mengutip pernyataan Usman. Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurkholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksinya.

Anehnya, sekitar pukul 09.00 WIT, Ari, anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumahnya. Ari diterima istri Nurkholis, Nurjanah Yahya dan mengatakan jika suaminya sedang tidur. Namun, Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya.

Saat bertemu Ari, Nurkholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik. Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.

Nurklholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu.

Belum sempat dirinya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurkholis sebanyak 2 kali yang disaksikan istri dan adik iparnya. Ari pun menantang Nurkholis untuk melaporkan pemukulan dirinya ke pihak polisi.

“Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang,” kata Nurkholis mengutip pernyataan Ari saat itu.

Dirinya bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore didampingi sang istri. Sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, pun tiba di Polres. Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis. Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk melerainya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

“Tadi kalau kita pe ade yang Wakil Wali kota, kita bunuh pe ngana. Kita masuk bui me tara apa-apa, (tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kamu, Saya masuk penjara juga tidak apa-apa,” ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu.

Atas kejadian itu, Nurkholis pun mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1)”.

Sayangnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikannya secara professional.

Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate kepada Nurkholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.

“Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate.
Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta agar Kapolri menindak aparat yang terlibat di dalamnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate,” tegas Mahmud sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut. (Yun/*)

Previous Post

Minta Aktivitasnya Ditutup, Warga Segel Kantor Logistik PT. IWIP Di Ternate

Next Post

Serap Aspirasi, Rusihan Jafar Sisir 8 Desa di Halsel, Hari Ini Menuju Bori

Related Posts

Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang
Daerah

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

by Redaksi
02/01/2026
0

JAKARTA, JN - Di tengah tuntutan global akan praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma mengenai reklamasi pasca tambang di...

Read more
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

30/11/2025

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

28/11/2025

Lagi, Puluhan Siswa SD Ini Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Dari Program MBG

06/11/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025
Next Post
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Malut, Rusihan Jafar saat melaksanakan Reses di Halsel

Serap Aspirasi, Rusihan Jafar Sisir 8 Desa di Halsel, Hari Ini Menuju Bori

Suasana Shalat Jumat Perdana di Masjid Raya-Shafful Khairaat

Siap Diresmikan Presiden, Pemprov Pastikan Mesjid Raya Sofifi Tidak Ada Masalah

Gubernur AGK Membuka Sarasehan Organisasi Perempuan Malut

Buka Sarasehan Organisasi Perempuan Malut, Ini Pesan Gubernur

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini