HALSEL, JN.com – Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, memperoleh tambahan anggaran dari Pemerintah Kabupaten untuk keperluan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Halsel tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK)
pupus sudah.
Pasalnya anggaran sebesar Rp 1 Miliar yang diusulkan KPU ke Pemkab dan DPRD setempat ternyata tidak dibolehkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi ini diperoleh setelah Pemkab Halsel dan DPRD yang di wakili Ketua DPRD Muhlis Djafar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aswin Adam, melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri pekan lalu.
Dan hasilnya Kemendagri menolak meminta agar permintaan KPU tidak di akomudir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2021, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan DPRD dan Pemkab. “Saya dan pak Aswin (Kepala BPKAD) sudah konsultasi ke Kemendagri dan hasilnya mereka menolak anggaran Perkara sengketa Pilkada di akomudir dalam APBD.”ujar Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafar kepada Jaret News.com Rabu (03/02/2021).
Kata Muhlis Kemendagri beralasan bahwa penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada yang bergulir saat ini di Mahkamah Konstitusi bukan merupakan bagian dari tahapan Pemilu atau Pilkada. Sehingga tidak boleh di biayai. “Prinsipnya sengketa Pilkada itu bukan bagian dari Tahapan.”tutur politisi NasDem. Meski begitu pihaknya tetap menunggu surat resmi dari Kemendagri sebagai dasar atau rujukan DPRD dan Bupati dalam menyikapi masalah ini.
Terpisah Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam, yang di temui membenarkan penolakan yang disampaikan pihak Kemendagri meminta supaya anggaran sengketa hasil Pilkada yang di usulkan KPU Halsel sebesar Rp 1 Miliar tidak di akomudir, sebab bukan masuk katagori tahapan Pilkada. “Lebih jelasnya kita menunggu surat resmi dari Kemendagri, mungkin sehari dua sudah ada.”tutup Aswin. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira


















