HALSEL, JN.com – Nasib Jamaah Haji Provinsi Maluku Utara tahun 2021 bakal di tentukan pada bulan Maret mendatang. Apakah jadi di berangkatkan ke tanah suci atau batal berangkat, sebagaimana terjadi pada musim haji tahun 2020 lalu .
Hal ini dikarenakan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia belum bisa memberikan kepastian penyelengaraan haji tahun 2021, sebab masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, menyusul kondisi pendemi virus Covid -19, yang belum kunjung redah.
Padahal sesuai jadwal sedianya Jamaah Calon Haji (JCH), kloter pertama akan diberangkatkan pada bulan Juni mendatang. Melihat rasio waktu yang begitu mepet maka keputusan berangkat atau tidak di tentukan pada Maret mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag. M.Pd.i, kepada Jaret News.com disela – sela peremian gedung balai nikah dan manasik haji KUA Bacan Selatan Rabu (03/02/2021).
Dikatakannya saat ini Pemerintah melalui Kemenang sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan berbagai skema atau opsi penyelenggaraan ibadah haji yakni, pemberangkatan dengan kuota penuh, kemudian pemberangkatan dengan kuota terbatas alias pemangkasan atau tidak ada pemberangkatan haji sama sekali. “Ketiga skema ini sudah kita siapkan manakala ada ketuputusan resmi dari Arab Saudi.”tutur Sarbin.
Lanjut dia berkata dari ketiga skema diatas cenderung jauh lebih besar tidak akan jadi berangkat. Pasalnya melihat efektif waktu tahapan itu 8 hingga 9 bulan sebelum hari H pelaksanaan pemberangkatan Jamaah Haji sudah harus di putuskan.
Kalaupun nanti pelaksaan ibadah haji tahun ini jadi terlaksana maka kata dia Jamaah haji yang berhak berangkat ke tanah suci ialah mereka yang batal berangkat di tahun 2020 lalu, begitu pula seterusnya 2021 baru akan berangkat di 2022. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira