HALSEL, JN.com – Dua dari 30 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam melaksanakan pelayanan sudah mengunakan Sisten Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sebuah progran berbasis Window yang digunakan untuk mengumpulkan data Nikah secara Online. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan di wilayah Halsel. Kedua KUA tersebut yakni, KUA Kecamatan Bacan dan KUA Bacan Selatan.
Dengan demikian maka seluruh proses pendaftaran nikah di dua Kecamatan ini dapat dilakukan secara Online. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag. M.Pd.i, saat meresmikan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Bacan Selatan di Desa Tuwokona, Halmahera Selatan Rabu 03/02/2021).
Dikatakan Sarbin di tahun 2020, ada sekitar 6 titik pembangunan kantor KUA berbasis Online dibangun Kanwil Malut, ini tersebar di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Tengah (Halteng), Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Selatan. Sedangkan di tahun 2021 ini pembangunan gedung baru KUA difokuskan ke Kabupaten Kepulauan Sula dan Halmahera Timur (Haltim) termasuk Kabupaten Halmahera Selatan memperoleh tambahan satu Gedung KUA yaitu di Kecamatan Obi Utara. “Sekarang proses pelelangan (Tender) sudah dilaksanakan, selanjutnya tinggal tahapan pekerjaan.”ucap Sarbin.
Lanjut dia gedung baru KUA mengunakan sistem Online dalam pelayanannya dibagi menjadi dua fungsi, yaitu fungsi layanan nikah, bimbingan perkawinan dan konsultasi nikah serta fungsi layanan manasik haji. Olehnya itu KUA sebagai ujung tombak pelayanan nikah, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat. Hadir dalam peresmian diantaranya, Kepala Kemenang Halsel, Lasengka Ladadu, Kasi Bimas Islam, Hamdi Berhet, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Mizna Laila Albaar serta Kepala KUA Bacan Selatan Ongky Nyong. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira