HALSEL, JN – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini penerima Kuasa (Pengacara, red) diminta segera melaporkan seluruh hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Permintaan ini terkait langkah yang akan diambil Pemkab Halsel dalam melakukan telaah terhadap seluruh hasil persidangan PTUN.
“Sebagai penerima kuasa dalam hal ini Pengacara Pemkab dia harus memberikan laporan kepada pemberi kuasa dalam hal ini Bupati terkait perkembangan hasil sidang PTUN Ambon sebagai bahan kajian hukum untuk pengambilan keputusan.”ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang – Undangan Pemkab Halsel, Yusran Umakamea, SH, kepada wartawan di kantor Bupati pada Selasa (28/11/2023).
Pernyataan Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini menanggapi pertanyaan awak media mengenai tindak lanjut hasil putusan sidang PTUN Ambon yang sebagian besar dimenangkan Penggugat.
Menurut Kabag Hukum bahwa seluruh hasil putusan itu akan ditelaah secara hukum terlebih dahulu, karena itu sebagai dasar kita maka para penerima kuasa (Pengacara Pemkab, red) segera.menyampaikan laporan hasil putusan PTUN kepada Bupati.
“Setelah laporan ini disampaikan ke Bupati kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk kajian dan telaah baru diputuskan seadil adilnya.”tandas Yusran.
Dia juga menabahkan terkait upaya banding atas kondisi terkini hasil putusan sidang PTUN, menjadi ranah Kuasa Hukum dalam hal ini Pengacara.
“Kita tidak bisa campur, itu tugas Kuasa akan tetapi keputusan Banding atau tidak pihak kuasa berkewajiban menyampaikan hasil sidang itu ke Bupati.”terang Kabag Hukum Pemkab Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira