SOFIFI, JN – Polemik perubahan logo Halal oleh Kementerian Agama RI baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Sempat menjadi perdebatan, namun akhirnya logo baru oleh MUI dan Kemenag RI dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) pun diresmikan dan berlaku secara nasional.
Pasalnya huruf pada logogram yang diganti adalah kaligrafi arab berupa bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, sementara logo type bertuliskan Halal Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, Sarbin Sehe yang ditemui jaretnews.com Selasa (14/03) diruang kerjanya mengatakan, pergantian logogram Halal oleh BPJPH tidak perlu dipolemikkan lagi, sebab inti substansinya sama.
” Tidak perlu menjadi polemik dimasyarakat, intinya substansi dari logo tersebut sama yaitu untuk mendapatkan jaminan produk halal, ini paling utama bagi pelaku-pelaku usaha, ” ujarnya.
Sejak diterbitkan logo baru pada 01 Maret 2022 lalu, sosialisasi diwilayah Maluku Utara secara luas belum dilakukan.
“Sosialisasi secara masif dan massal belum, namun secara door to door kita sudah lakukan, bahkan kemarin sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sekitar 18 pelaku usaha, tinggal dukungan semua pihak terutama pemda setempat untuk membantu berupa fasilitas proses izin sertifikasi halal terutama pelaku usaha kecil, ” ungkap Kakanwil.
Terkait logogram Halal lama yang masih beredar di masyarakat, masih bisa berlaku, kata Sarbin.
“Logo lama masih bisa dipakai, jangka waktu kan 5 tahun jadi tidak masalah. Saya kira pemerintah cukup arif dan bijaksana melakukan perubahan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat, karena kita nanti akan memasuki pasar bebas maka label halal setiap produk pelaku usaha wajib dicantumkan, ” pungkasnya.
Sarbin menambahkan, sesuai dengan keterangan Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham bahwa logo lama yang masih dipakai agar stoknya dihabiskan, setelah habis pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label halal yang baru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha yang dalam masa transisi pelaksanaan sertifikat halal dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Perlu diketahui ketetapan pencantuman logo baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Pusat Nomor. 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksana amanat pasal 37 UU Nomor. 33 Tahun 2014. (yUn)