HALSEL, JN – Pelantikan Kepala Desa (Kades) di Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sudah sampai dengan tahap ketiga dan hingga kini Masih tersisa tiga Kepala Desa yang belum dilantik Bupati Halmahera Selatan, pasca putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Halsel.
Ketiga Desa dimaksud yakni, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Fida Kecamatan Gane Timur dan Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Joronga.
Dari ketiga Desa di atas, salah satunya berpeluang diskualifikasi yakni Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan karena terlibat kasus hukum.
Sedangkan untuk Desa Kurunga telah ditetapkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian dikatakan Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (14/02/2023).
Orang nomor satu di Halsel itu bilang bahwa kasus Kepala Desa Liaro terpilih sangat rumit sebab berkaitan dengan pidana dimana bersangkutan dijerat kasus Asusila.
“Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk melakukan kajian sekaligus pertimbangan hukum karena hasilnya nanti minta dituangkan dalam berita acara.”ujar Bupati.
Wartawan senior Maluku Utara itu mengaku kasus Desa Liaro sangat berpeluang didiskualifikasi sedangkan untuk Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Joronga itu sudah ditetapkan Panitia dilakukan Pemilihan suara ulang.
“Kalau Desa Kurunga itu dilakukan PSU, jadwal pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dekat ini.”terang Putra Orimakurunga Kayoa Selatan itu.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa khusus Desa Fida Kecamatan Gane Timur sekarang lagi di kaji sehingga masih pending pelantikannya, karena dilakukan pemeriksaan seluruh dokumen Panitia sengketa Pilkades.
Langkah itu diambil menyusul adanya protes secara resmi atas hasil putusan sengketa Pilkades ke Bupati Halsel.
“Kasus Fida itu mereka menyurat langsung ke Bupati atas keberatan penetapan hasil Pilkades oleh Panitia dan saya telah mengundang 3 pakar hukum melihat masalah ini untuk dikaji ulang.”terang Bupati lagi. (*)
Editor : Risman Lamitira