HALSEL, JN – Mulai Januari tahun 2023 mendatang seluruh berkas perkara Pidana yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggunakan sistem elektronik atau online karena tidak lagi diserahkan secara langsung di kantor.
Aplikasi ini dinamakan sistem Elektronik Berkas Perkara Terpadu atau e-Berpadu yang merupakan sebuah inovasi mandiri dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sistem ini diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga Peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan lembaga Penegak Hukum lainnya.
Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halsel, Ketua PN Labuha, Eduward, SH. MH, saat membuka Sosialisasi penerapan sistem e-Berpadu kepada sejumlah Instansi diantarannya Kejaksaan Negeri, Polres Halsel, Rutan Labuha, Posbakum dan para Stakeholder bertempat di ruang Media Center kantor PN Labuha Kamis(15/09/2022).
Ketua Pengadilan Labuha bilang Elektronik berkas Terpadu adalah integritas berkas Pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin pengeledahan, izin penyitaan, kemudian perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh msyarakat tanpa harus datang ke kantor Pengadilan.
“Sosialisasi yang kami lakukan berkaitan dengan implementasi e-Berpadu yang mana aplikasi itu akan membantu para aparat penegak hukum dalam melakukan berkas perkara Pidana dari penyidik penuntut umum maupun ke Pengadilan.”terang Ketua PN Labuha.
Lanjut dia, aplikasi ini sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan proses berkas perkara Pidana dari penyidik ke Pengadilan, juga memiliki manfaat dan tujuan yaitu mempermudah Birokrasi serta memangkas sustem yang berbelit belit menjadi lebih mudah dan simpel sebab dilakukan secara Online melalui email dan WhatsApp.
“Jadi ini lebih mempermudah Birokrasi meminimalisir tatap muka yang mungkin terjadinya penyimpangan.”ujarnya.
Ditambahkan juga bahwa aplikasi e-Berpadu akan diterapkan seluruh Pengadilan di Indonesia mulai bulan Januari 2023 mendatang.
Meski demikian saat ini sudah diberlakukan di 7 wilayah sebagai pilot project sejak bulan Juli 2022 lalu.
Di akhir kegiatan sosialisasi Ketua PN Labuha dan Panitera menyerahkan buku panduan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) kepada perwakilan Kejari Halsel, Polres Halsel, Rutan Labuha dan Posbakum (Advocat) dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk MoU pekan mendatang. (*)
Editor : Risman Lamitira