SOFIFI, JN – Salah satu anggota dewan dari fraksi Partai Hanura, Welhelmus Tahalele, mendapat teguran lisan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun Jaretnews, selain Welhelmus Tahalele, sebelumnya BK juga sudah menegur kurang lebih ada enam anggota DPRD lainnya dikarenakan tidak disiplin dalam tugasnya sebagai wakil rakyat.
Ketua BK Deprov Malut, Rosiana Syarif saat ditemui, Selasa (13/09) membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran tersebut kepada mantan Bupati Haltim ini dan beberapa anggota DPRD lainnya pada Senin (12/9) lalu.
Dirinya mengungkapkan, teguran ini dikarenakan, para wakil rakyat jarang mengikuti rapat paripurna dan ini merupakan sebuah pelanggaran yang diatur dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2019 tentang tata tertib, yang merupakan copas PP 12 tahun 2018 pada pasal (57) dan (60) tentang Badan Kehormatan.
Pada pasal 157 Ayat (1) menegaskan, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Sementara Pasal (4) anggota DPRD melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan.
“Ini artinya, kewajiban wakil rakyat harus hadir dalam sidang paripurna. Pak Welhelmus Tahalele ditegur karena diketahui sejak Januari hingga pertengahan tahun ini tidak mengikuti agenda-agenda dewan, begitu juga dengan sebagian anggota dewan lainya. Padahal inikan wajib dan tugas utama”, katanya.
Selain itu, dirinya memberikan warning kepada anggota-anggota dewan, jangan sampai pihaknya melayangkan teguran tertulis di tiap-tiap partainya, apabila ada yang melakukan hal demikian.
“Teguran ini, berlaku pada anggota dewan siapapun, ketika teguran lisan tidak di indahkan, ya sudah pasti kita akan tegur secara tertulis langsung ke partainya. Untuk informasi yang disampaikan oleh pak Welhelmus Tahalele pada sidang kemarin, alasannya sakit, namun beliau sudah berjanji akan hadir disetiap agenda dewan, terangnya.
Tambahnya BK hanya mengingatkan, karena kita kan disumpah untuk lebih mengutamakan tugas utama sebagai wakil rakyat dari pada kesibukan di luar dari itu.
BK sudah memberikan surat himbauan ke pimpinan dewan ke seluruh fraksi agar taat pada tata tertib dan kode etik. Kita di dewan hak-hak kita suda diberi, maka kewajiban juga harus ditunaikan. “pungkasnya. (Yun)