HALSEL, JN – Nasib Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Steven Yoel terancam dicopot dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
Selain Kasatpol PP, sejumlah Anggota yang bertugas melakukan pengamanan pelantikan kepala desa (Pilkades) di Aula Kantor Bupati pada Jum’at (27/01/2023) juga terancam diberikan sanksi jika benar terlibat melarang Wartawan masuk di Aula kantor bupati melakukan peliputan pelantikan Kepala Desa.
Untuk menyelidiki kasus ini, Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, mengaku telah membentuk tim etik untuk memeriksa Kasatpol PP dan sejumlah Anggota yang bertugas menjaga pengamanan pelantikan Kades.
“Saya lagi bentuk tim etik periksa Kasatpol PP dan anggotanya, yang betugas saat itu, jika ditemukan ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas.”ujar Bupati Usman Sidik kepada wartawan Jum’at (27/01/2023).
Wartawan senior yang pernah menjadi kontributor RCTI di Maluku Utara itu mengaku kaget dengan adanya kasus pelarangan terhadap wartawan melakukan peliputan pelantikan Kepala Desa oleh Anggota Satpol PP.
Dirinya juga meminta kepada pejabat di Halsel agar koperatif terhadap Media, namun dia yakin seluruh pejabat di daerah tidak alergi wartawan, begitu pula Bupati juga seorang wartawan.
“Tim etik sudah diperintahkan periksa Kasatpol PP dan sejumlah anggota siapa saja yang bertugas, kemudian yang melihat pokoknya semua saksi akan diperiksa, jika benar terbukti ada pelanggaran maka saya akan berikan sanksi tegas.”pungkas Bupati. (*)
Editor : Risman Lamitira