HALSEL, JN.com – Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan nomor 22 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan kepala daerah nomor 21 tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Sistem Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Halsel, terdapat perubahan dan tambahan tugas urusan organisasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tambahan satu Bidang dalam struktur Organisasi Dinas PUPR yakni Bidang Bina Konstruksi. Dimana Bidang ini memiliki tiga Seksi meliputi, Seksi Pengaturan Konstruksi, kemudian Seksi Pemberdayaan Konstruksi dan Seksi Pengawasan Konstruksi. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Halsel, Dahrun Kasuba, kepada Jaret News.com, Kamis (18/02/2021).
Dahrun menuturkan penambahan Bidang Bina Konstruksi dan tiga Seksi mengacu pada Perbup nomor 22 tahun 2019. Mestinya kata dia Bidang Konstruksi ini sudah berjalan pada tahun 2019 hanya saja tidak dilaksanakan. Sehingga di tahun 2021 ini diakomudir. “Khusus Bidang Bina Kostruksi kita sudah siapkan ruangannya begitu pula fasiltas dan lainya.”tadas Dahrun.
Bahkan menurut mantan Sekretaris DPMD itu, saat ini Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan pejabat Kabid Bina Konstruksi dan tiga Seksi sudah ada hanya saja siapa yang menjabat pada jabatan itu belum tahu. “Insya Allah bulan Maret ini Bidang Bina Konstruksi sudah aktif dan mulai bekerja.”katanya.
Dengan tambahan satu Bidang ini jelas akan berdampak positif pada penambahan pagu anggaran. Sebab Bidang ini memiliki kegiatan cukup besar sama dengan Bidang Binamarga. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira