• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Panitia Kabupaten Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang Pilkades Desa Panamboang dan Fluk Besok di Aula Kantor Bupati

Redaksi by Redaksi
30/01/2023
in Daerah
0
Panitia Kabupaten Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang Pilkades Desa Panamboang dan Fluk Besok di Aula Kantor Bupati
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Panitia Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan, berencana melakukan penghitungan surat suara ulang hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di dua Desa pada Selasa (31/01/2023).

Kedua Desa yang akan dihitung ulang surat suaranya yakni Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan dan Desa Fluk Obi Selatan bertempat di aula kantor bupati Halmahera Selatan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penghitungan surat suara ulang akan dilaksanakan di aula kantor bupati pada Selasa (31/01/2023) siang besok.

“Untuk penghitungan surat suara ulang hasil Pilkades dua Desa yaitu Desa Panamboang Bacan Selatan dan Fluk Obi Selatan dilaksanakan pada selasa besok di aula kantor bupati.”ungkap Plt Kepala DPMD Halsel.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Faris Hi. Madan yang juga Panitia Pemilihan Kabupaten, mengaku penghitungan ulang akan dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten.

Diketahui sebelumnya dalam putusan sengketa hasil Pilkades tercatat ada 4 Desa yang diputus harus penghitungan surat suara ulang yaitu, Desa panamboang, Desa Fluk, Desa Tawa dan Desa Liaro, hanya saja Desa Liaro dipending dan Desa Tawa dirubah putusannya menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Hamlek Geser Maslan Dari Kursi Kepala Dinas DPMD Halsel

Next Post

4 Februari Nanti, Panitia Kabupaten Gelar PSU Pilkades Di 5 Desa

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
4 Februari Nanti, Panitia Kabupaten Gelar PSU Pilkades Di 5 Desa

4 Februari Nanti, Panitia Kabupaten Gelar PSU Pilkades Di 5 Desa

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved