HALSEL, JN – Panitia Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan, berencana melakukan penghitungan surat suara ulang hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di dua Desa pada Selasa (31/01/2023).
Kedua Desa yang akan dihitung ulang surat suaranya yakni Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan dan Desa Fluk Obi Selatan bertempat di aula kantor bupati Halmahera Selatan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penghitungan surat suara ulang akan dilaksanakan di aula kantor bupati pada Selasa (31/01/2023) siang besok.
“Untuk penghitungan surat suara ulang hasil Pilkades dua Desa yaitu Desa Panamboang Bacan Selatan dan Fluk Obi Selatan dilaksanakan pada selasa besok di aula kantor bupati.”ungkap Plt Kepala DPMD Halsel.
Faris Hi. Madan yang juga Panitia Pemilihan Kabupaten, mengaku penghitungan ulang akan dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten.
Diketahui sebelumnya dalam putusan sengketa hasil Pilkades tercatat ada 4 Desa yang diputus harus penghitungan surat suara ulang yaitu, Desa panamboang, Desa Fluk, Desa Tawa dan Desa Liaro, hanya saja Desa Liaro dipending dan Desa Tawa dirubah putusannya menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (*)
Editor : Risman Lamitira