HALSEL, JN – Praktisi Hukum yang juga Pengacara senior, Jusman Arifin, SH, mempertanyakan sumber Anggaran yang di gunakan untuk kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum terhadap para Kepala Desa (Kades) selama dua hari di aula kantor bupati sejak tanggal 14 hingga 15 April 2023.
Pasalnya informasi uang yang di pungut panitia kegiatan di patok dari seluruh Kepala Desa masing – masing sebesar Rp 3 juta diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Padahal pos kegiatan itu tidak ada namun diselipkan, jika itu benar maka dirinya mempertanyakan sumber anggaran itu karena dianggap pungutan liar (Pungli).
Sebab dari sisi pertanggungjawaban anggaran mengunakan dasar apa, apalagi kegiatan yang dilaksanakan bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) maupun lembaga Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebagai wadah para kades di Halsel.
“Bisa saja ini mengarah ke pungutan liar (Pungli), mestinya kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemkab Halsel atau Apdesi sebagai wadah para Kades di Halsel, sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas, kalau seperti ini laporannya gimana.”ujar Praktisi Hukum, Jusman Arifin, SH, menanggapi berbagai tanggapan publik terkait kegiatan sosialiasasi sadar hukum yang mengunakan sumber anggaran ADD, kepada JaretNews.com, Minggu (16/04/2023).
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel itu bilang jika kegiatan tersebut dilaksanakan Pemkab dalam hal ini DPMD, merupakan sebuah kewajiban untuk peningkatan Kapasitas SDM aparatur Desa dan itu kami semua mendukung, tetapi kalau sistemnya baku ator kemudian bikin kegiatan mengunakan ADD tanpa melalui mekanisme maka ini temuan karena tidak di anggarkan.
“Bayangkan saja kalau setiap Kades menyerahkan Rp 3 juta, kalau itu dikalihkan dengan 249 Desa maka total anggaran yang terkumpul mencapai Rp 747 juta, ini luar biasa.”kata mantan Anggota DPRD Provinsi Malut itu. (*)
Editor : Risman Lamitira