HALSEL, JN – Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum, yang dilaksanakan Panitia bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, selama dua hari bertempat di aula kantor bupati pada Jum’at (14/04/2023) hingga Sabtu (15/04/2023) hari ini, ternyata tidak mendapat dukungan dari sebagian Kepala Desa (Kades).
Terbukti dari 249 Desa yang hadir mengikuti kegiatan hamya sebanyak 180 Kades.
Hal ini dipicu karena adanya pungutan biaya Sosialisasi sebesar Rp 3 juta per Kepala Desa oleh Panitia penyelenggara.
Angka itu menjadi keberatan sejumlah Kades, disamping alasan lain yaitu momen sosialisasi yang dianggap tidak tepat karena dilaksanakan di bulan Puasa (Ramadhan red) jelang hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan hasil investigasi JaretNews.com, keoada sejumlah Kades menyebutkan bahwa mereka keberatan karena biaya sisiialisasi di pungut terlalu besar yaitu Rp 3 juta per Kepala Desa.
Uang tersebut di serahkan langsung ke panitia dan ada juga dititipkan melalui petugas salah satu Bank yang melakukan pencairan.
“Pastinya kami keberatan karena selain biaya yang diminta cukup besar, kegiatan ini bukan dilaksanakan oleh Lembaga atau Dinas teknis.”ungkap sejumlah Kades yang namanya enggan disebutkan.
Menanggapi hal itu Ketua Panitia Sosialisasi Sadar Hukum, yang juga Kepala Desa (Kades) Dolik Kecamatan Gane Barat Utara, Wahdi Ishak, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, Sabtu (15/04/2023), membenarkan pungutan biaya sosialisasi sebesar Rp 3 juta per Kepala Desa, yang di itu diserahkan langsung para Kades usai melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui salah satu petugas Bank.
Hal itu untuk mempermudah para Kades tidak di serahkan langsung ke Panitia.
Lanjut dia bilang dari 180 Kades yang hadir baru 44 Kades yang menyetor uang tersebut dengan total yang terkupul mencapai Rp 132 Juta.
“Dari 249 Desa yang hadir 180 Kades, dan dari jumlah itu baru 44 orang Kades yang menyetor, jumlahnya nanti di hitung sendiri jika dikalikan dengan Rp 3 juta.”ungkap Ketua Panitia Iswandi Ishak.
Kepala Desa dua periode itu membantah jika uang yang di pungut itu di potong langsung oleh petugas Bank saat proses pencairan ADD.
“Itu bukan pemotongan, tetapi seluruh Kades yang menyerahkan uang itu ke petugas Bank dengan alasan mempermudah nanti petugas menyerahkan uang itu ke Bendahara Panitia, jadi bukan di potong.”tegas Wahdi.
Lanjut dia bilang bahwa uang yang dipungut itu nanti sebagian digunakan untuk membayar Honorium Pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres Halsel, Inspektorat, Dinas Keuangan, DPMD dan Bagian.Hukum, masing – masing sebesar Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi pemateri.
“Ini belum semua Kades menyetor nanti kalau ada uang lebih maka akan disimpan.sebagai uang kas untuk kegiatan lanjutan nantinya.”tandas Ketua Panitia itu.
Kades dua periode berprestasi itu mengaku kegiatan ini bukan dlaksanakan DPMD Halsel tetapi murni iinisatif seluruh Kades yang kemudian membentuk Panitia di bawah pengawasan DPMD.
Terlepas dari itu kata Iswandi bahwa kegiatan ini manfaatnya banyak bagi para Kades, yang mana selama ini mereka tidak tahu terkait carut marut kondsi pencairan keuangan bisa mengerti, begitu pula masalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang penyalurannya terlambat, hingga terkait sistem pelaporan dan tata cara pengelolaan keuangan.”katanya. (*)
Editor : Risman Lamitira