JAKARTA, JN – Terdapat di tiga Kota yang ada di Indonesia yang memiliki pelajar hamil di luar nikah terbanyak.
Salah satu di antaranya tercatat jumlahnya mencapai ribuan pelajar hamil di luar nikah . Tingginya jumlah pelajar hamil di luar nikah disebabkan karena beberapa faktor.
Dominasi faktor penyebabnya karena faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang hingga kini berlangsung.
Lantas di kota mana saja ?
Berikut ini adalah kota di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak seperti dilansir sindonews.com Jumat (11/02).
1. Tangerang Selatan
Di Indonesia, Kota yang dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak salah satunya adalah Kota Tangerang Selatan. Jumlah kehamilan pelajar di kota ini terjadi peningkatan yang signifikan. Terakhir pada akhir 2021 tercatat sekitar 276 kasus hamil diluar nikah.
Tingginya angka kehamilan ini karena beberapa faktor, Salah satunya adalah faktor pandemi Covid-19 yang membuat kebanyakan pelajar tidak bisa melakukan pembelajaran di sekolah dan lebih banyak menghabiskan aktivitasnya melalui pergaulan daring. Hal ini yang membuat para pelajar terjerumus dan mulai terbawa pengaruh praktik seks bebas.
2. Yogyaakarta
Pelajar hamil di luar nikah terbanyak juga terdapat di kota yang dijuluki Kota pendidikan atau kota pelajar ini. Sesuai data yang ada, kota Gudeg sebutan lainnya Yogyakarta ini mendapati angka kehamilan pada 2022 ini sebanyak 45.589 kasus.
Dari jumlah ini, tercatat sebanyak 1.032 kasus atau sekitar 2,3 persennya masuk dalam kategori hamil dil uar nikah yang salah satu adalah dari kalangan pelajar.
3. Madiun
Kota di Indonesia lainnya adalah Madiun. Dewasa ini, pernikahan usia dini di kota ini mengalami kenaikan yang signifikan selama masa pandemi Covid-19. Bahkan tercatat kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya.
Ketua pengadilan Agama Kota Madiun, Zainal Arifin mengutarakan bahwa kenaikan angka pernikahan dini tersebut dipengaruhi berbagai faktor dan salah satunya adalah karena hamil di luar nikah. Selain itu, penyebab lain adalah dispensasi pernikahan karena terdapat orangtua tidak bersedia menikahkan anaknya karena masih di bawah umur. (*)