HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan bahwa ahli waris seluruh korban meninggal karena tenggelamnya Kapal Motor (KM) Cahaya Arafah, akan memperoleh bantuan berupa santunan dari Pemerintah.
Dimana saat ini Dinsos sedang menyiapkan segala sesuatunya termasuk persyaratan dan status kependudukan korban untuk di sampaikan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halsel, Amar Taib, S.Pd MM, kepada Wartawan Jum”at (22/07/2022).
Menurut Amar, Pihaknya saat ini masih menunggu proses akhir pencarian korban, untuk kemudian nama – nama korban diusulkan sekaligus ke Kementerian, mengingat sampai saat ini jumlah korban meninggal yang ditemukan baru sebanyak 10 orang termasuk anak buah kapal (ABK) Kapal.
“Kita sudah siapkan seluruh pesyaratan yang akan dikirim ke Kementerian Sosial hanya saja masih menunggu semua korban di temukan baru diproses agar semuanya terakomodir.”ujar Kadinsos.
Lanjut dia bilang kepastian bantuan bagi ahli waris korban meninggal sudah disampaikan pihak Kemensos usai Pemkab Halsel berkoordinasi dengan Kasubid Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Bapak Delmi yang tidak lain adalah putra daerah dari Halmahera Selatan.
“Insya Allah diakomudir tapi ketentuan ini yang harus torang penuhi semua.”kata Kadis Amar Taib.
Persyaratan dimaksud meliputi 7 poin yaitu :
1. Usulan Pembayaran Santunan Ahli Waris dari Bupati Ke Mensos.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa
4. Daftar by name by Addres korban
5. Daftar by name by Addres Ahli Waris
6. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP Ahli Waris
7. Dokumentasi kejadian
Dia bilang bahwa dari ke 10 korban meninggal yang ditemukan, nama identitas korban masih diidentifikasi di Dinas Dukcapil Halsel.
Kemudian data yang ada juga akan dikroscek ke Desa untuk memastikan kebenaran status kependudukan korban dan ahli waris, takutnya jangan sampai pada saat penyerahan bantuan salah orang.
Sedangkan salah satu korban bernama Sarjono (ABK) asal Desa Oha Kecamatan Gane Barat ternyata diketahui berstatus kependudukan atau ber-KTP Halmahera Barat (Halbar), meski begitu pihaknya tetap koordinasi degan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa dilakukan mutasi status kependudukan ke Desa Oha Gane Barat
“Karena bantuan ini dalam bentuk uang tunai jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus sesuai degan data di pusat.”terang Kadis.
Berikut ke 10 nama dan alamat korban meninggal :
1. Nama : Vaisal Badri Risal (11) TTL : Yomen 03 Desember 2011 beralamat Yomen Kepulauan Joronga.
2. Nama : Ramla Bonifo (61), TTL : Yomen 10 Mei 1961, beralamat Yomen Kepulauan Joronga
3. Nama : Abubakar Mahmud (70), TTL : Makian 08 September 1952, beralamat Wayamiga Bacan Timur
4. Nama : Afifah Qaisah (3), TTL : Dolik 10 Oktober 2019 beralamat Tokaka Gane Barat Utara
5. Nama : Sitihadira Pakelo (42), TTL : Yomen 05 Januari 1980, beralamat Yomen Kepulauan Joronga
6. Nama : Hamima Sulaiman (69), TTL Ngofakiaha 13 Maret 1953, Beralamat Dolik Gane Barat Utara
7. Nama : Nurjae Ahmad (51), TTL : Ternate 03 Juni 1971, Beralamat Tokaka Gane Barat Utara
8. Nama : Asmania Haji (61), TTL : Tawa 04 Juni 1961, Beralamat Tawa Gane Barat Selatan
9. Nama : Rahman Amran (4) Beralamat Tokaka Gane Barat Utara
10. Nama :Sarjono Pelesir (57) beralamat Oha Gane Barat
Sementara itu Kepala Seksi Data dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Halsel, Afandy Kamarullah, S.Kom menambahkan bahwa pihaknya siap merampungkan data-data yang dibutuhkan sebagai syarat yang diminta oleh Kemensos RI. (*)
Editor : Risman Lamitira