TERNATE, JN.com – Persoalan Aset di Provinsi Maluku Utara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan kendaraan ternyata cukup banyak.
Misalnya pada areal non ekonomis bekas PTPN XXVIII seluas 1.903 Hektar, tersebar di dua Kabupaten dan satu Kota, yaitu Ternate, Halmahera Tengah (Halteng) dan Pulau Morotai.
Kini sudah tertangani setelah Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara untuk penerbitan/pemulihan asset, termasuk 16 kendaraan Dinas roda 4, roda 2 serta 1 tanah aula Melati Ternate.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Manajemen Aset Pemerintah Daerah se-Maluku Utara, yang diselenggrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Aula Melati eks kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/04/2021).
Dihadiri Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, Inspektur Malut, Kepala BPKPAD Maluku Utara serta Inspektur dan Kepala BPKPAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, mengatakan penyelesaian aset tanah yang bermasalah lainnya masih dalam proses tindak lanjut yaitu berupa rencana pensertifikatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2021.
Menurutnya persoalan asset ini menjadi fokus dan perhatian kami (Pemprov) beserta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk sesegera mungkin dapat diselesaikan.
Dan Alhamdulillah upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi berbuah hasil, diantaranya telah dilakukan penarikan kendaraan roda 4 (empat) yang selama ini masih ditangan para mantan pejabat.
Atas upaya tersebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menata kembali aset-aset yang selama ini bermasalah atau berpindah tangan, walaupun masih jauh dari target yang diharapkan.
“Harapan kami adanya peran serta dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara untuk dapat mempercepat proses penyelesaian sertifikat aset tanah daerah sehingga dapat mencegah terjadinya pengakuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan hilangnya aset itu sendiri.”ucap Sekda.
Diakhir sambutanya ia berharap dengan kehadiran Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta tim Korsupgah KPK RI dapat memperkuat upaya Pemprov dalam menyelesaikan persoalan Aset ini.
Dan juga Tim Korsupgah KPK RI dapat memberi arahan dan langkah-langkah strategis dalam rangka upaya penyelamatan aset ini dan selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti sesuai arahan tersebut.”tutur Samsuddin.
Sementara itu Kasatgas V.1 Korsup wilayah V KPK RI Sugeng Basuki juga memberikan penjelasan bahwa KPK mendorong agar seluruh Pemda di wilayah Maluku Utara melakukan upaya yang serius dalam pengamanan aset daerah, melalui sertifikasi aset tanah, penyelesaian sengketa tanah dengan pihak ketiga, penyelesaian aset P3D, pengambilalihan kembali aset kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat serta percepatan penyerahan aset tanah PSU dari para pengembang.
“KPK mengapresiasi Kanwil BPN Maluku Utara dan jajarannya yang telah memberikan dukungan dalam program sertifikasi aset tanah pemda pada tahun 2020 dan mengharapkan kerjasama kembali pada tahun 2021 ini, begitu juga dengan seluruh Pemkab dan Pemkot diwilayah Maluku Utara atas capaian sertifikasi aset tanah yang merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara dan daerah.”beber Sugeng.
Lanjut dia menyampaikan bahwa KPK mengingatkan kepada Pemda terkait dengan anggaran sertifikasi aset dianggarkan secara proporsional dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan, tidak boleh ada korupsi dalam proses sertipikasi aset tana.
Apabila ada sisa anggaran sertipikasi tanah jangan sampai dilakukan penyerapan dengan cara melakukan kegiatan Fiktif atau di Mark Up. (HJ)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira