JAKARTA, JN – Aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) saat Ramadhan di keluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melalui SE Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Tjahjo dalam SE tersebut dikutip Detikfinance. Jumat (9/4/2021).
Dalam SE tersebut, dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah/tempat tinggal (work from home). Itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
“Dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020,” jelas SE Menpan-RB.
Jam kerja PNS saat Ramadhan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30
Berikut ini untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30
Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” sebut Tjahjo dalam SE tersebut.
Terakhir, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.(134L)