HALSEl, JN – Sebanyak 60 lebih warga Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah dua hari menginap di kantor Kepolisian Polres Halsel.
Mereka yang menginap di kantor Polisi mengaku sebagai massa pendukung Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman – Bassam) saat Pilkada Bupati tahun 2019 lalu.
Kehadiran puluhan warga itu sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah warga Desa Silang yang ditahan aparat Kepolisian Halsel, terkait aksi pembakaran kantor Desa atas putusan sengketa Pilkades.
Selaku pendukung Bupati dan Wakil Bupati saat Pilkada lalu mengaku kecewa terhadap hasil putusan sengketa Pilkades Silang yang dianggap tidak adil, karena sebelumnya perolehan suara berakhir imbang antara Cakades nomor urut 3 Solinda Konda dan Cakades nomor urut 4 Abang Ali.
“Jujur selaku pendukung Usman – Bassam di Pilkada lalu kami semua kecewa dengan hasil sengketa Pilkades.”ujar Koba warga Desa Silang saat ditemui wartawan di kantor Mapolres Halsel Rabu (25/01/2023).
Senada diungkapkan Mansur Juma mengaku kehadiran mereka di kantor Polres sebagai bentuk solidaritas atas sejumlah warga yang ditahan.
Aksi pengrusakan kantor desa dilakukan karena warga tidak puas dengan hasil sengketa Pilkades yang diputus Bupati tidak berdasarkan asas keadilan.
Pasalnya kata Mansur, berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan Panitia tingkat Desa sebanyak 4 kali berakhir imbang, dimana Cakades nomor urut 3 Solinda Konda meraih 158 suara begitu pula Cakades nomor 4 Abang Ali meraih 158 suara.
Akan tetapi saat dihitung ulang kelima kalinya oleh panitia Kabupaten perolehan suara berubah dimana Cakades nomor 3 Solinda Konda bertambah satu suara menjadi 159 sedangkan Cakades nomor urut 4 Abang Ali jumlah suaranya tetap 158.
“Proses penghitungan suara dilakukan 4 kali hasilnya tetap imbang, namun ketika dihitung kelima kali perolehan suara berubah, dimana suara Cakades Solinda Konda bertamba satu dan dimenangkan dalam sengketa.”tutur Mansur Juma.
Mestinya biar adil dalam sengketa Pilkades Bupati harus memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Silang sebab hasil perolehan suara yang di hitung 4 kali berakhir imbang.
“Torang hanya minta PSU, sebagai bentuk keadilan, kalau nanti dalam proses pemilihan ada yang menang dan kalah maka kami terima tetapi kalau Imbang kemudian dikalahkan ini yang masyarakat tidak puas, selaku pendukung Usman – Bassam minta supaya dilakukan PSU di Silang.”tegasnya. (*)
Editor : Risman Lamitira