HALSEL, JN – Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, selaku penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022.
Selain Parpol, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) penerima Dana Hibah tahun 2022 juga belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Pemerintah Kabupaten.
Tercatat untuk Parpol dari total 12 Partai yang memiliki kursi di DPRD Halsel, hanya 3 Partai Politik yang baru menyerahkan LPJ penggunaan dana hibah tahun 2022, sisanya 9 Partai belum. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Halsel, Ishak Hi. Din, SH, saat dikonfirmasi JaretNews.com, Rabu (25/01/2023).
Lanjut Kabid Poldagri bilang, begitu juga dengan LSM dan OKP, total ada sekitar 60 penerima dana hibah tahun 2022 yang belum memasukan LPJ lebih dari 10.
“Untuk LSM dan OKP masih sekitar 10 lebih yang belum menyerahkan LPJ sedangkan Parpol ada kurang lebih 9 dari 12 Partai.”tutur Ishak H. Din.
Di tahun 2022 lalu, untuk keseluruhan anggaran dana hibah dialokasikan sebesar Rp 6 Miliar lebih, terdiri dari Rp 4 Miliar lebih hibah Parpol dan Rp 2 Miliar lebih hibah LSM dan OKP.
Pihaknya meminta kepada seluruh pimpinan Parpol , LSM dan OKP penerima dana hibah di Halsel agar segera menyerahkan LPJ tahun 2022 ke Kesbangpol, jika sampai batas waktu tidak memasukan maka dipastikan tidak akan menerima dana hibah tahun 2023.
“Sesuai ketentuan batas waktu sampai Bulan Desember 2022 lalu, tapi kita beri kesempatan hingga akhir Januari ini, karena di bulan Februari ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.”tutup Kabid Poldagri seraya mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke seluruh pimpinan Parpol, LSM dan OKP. (*)
Editor : Risman Lamitira