HALSEL, JN – Pengusutan kasus dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2018 – 2020 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terkesan berjalan lambat.
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun sampai saat ini kasus yang ditangani sejak tahun 2021 lalu itu belum juga tuntas.
Terhambatnya pengusutan kasus ini karena pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang telah dilaksanakan sejak awal bulan Maret lalu di Halsel.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Eko Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi kepada Jaret News.com, Sabtu (09/04/2022) mengaku BPKP sudah melakukan audit perhitungan kerugian dalam kasus Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Halsel tahun 2018 – 2020.
Akan tetapi sampai saat ini hasil perhitungan kerugian tersebut belum dikeluarkan BPKP.
Lanjut dia dari hasil koordinasi, pihak BPKP beralasan proses perhitungan masih berjalan belum selesai.
“Kita sudah koordinasikan kemarin tapi belum selesai, biarlah mereka bekerja dulu, sebab kemarin ada anggotanya baru habis diklat makanya terhambat disitu.”tutup Kasi Pidsus.
Diketahui berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Halsel ditemukan kerugian dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 600 Juta.
Sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP, apakah nilainya lebih atau kurang, semuanya disampaikan melalui Ekspose, setelah itu kemudian menetapkan nama Tersangka. (*)
Editor : Risman Lamitira