HALSEL, JN – Diketahui hampir sebagian besar perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga membandel sebab selama ini tidak pernah melaporkan kasus kecelakaan karyawannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel.
Selain kasus kecelakaan kerja, kasus lain seperti pemberhentian atau PHK terhadap karyawan juga tidak pernah dusampaikan langsung.
Keseluruhan masalah ini baru terbongkar atau di ketahui publik setelah ada keluhan atau informasi dari bersangkutan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seperti belakangan di alami 3 karyawan perusahan tambang nikel PT Paramurti yang berlokasi di Kawasi Obi.
Ketiga karyawan tersebut yakni R, M dan R, diketahui mengalami kecelakaan luka bakar serius sejak tanggal 4 Februari 2022, kini masih di rawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.
Meski sudah terjadi beberapa hari dan mendapat perawatan medis RSUD Labuha, namun kasus ini ternyata tidak diketahui resmi pihak Disnakertrans Halsel sebab belum ada pemberitahuan dari Perusahan bersangkutan.
Hal ini diakui Pemkab Halsel melalui Kepala Dinas Nakertrans, Ardiani Rajilun, didampingi Kepala Bidang (Kabid) PHI Siti Wakiah, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (10/02/2022).
Dijelaskan, dalam kasus kecelakaan 3 karyawan PT Paramurti pihaknya hanya mendapat laporan dari masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan turun melihat langsung kondisi 3 karyawan korban kebakaran Speed Boat di RSUD Labuha.
“Kemarin saya sudah perintahkan tim didampigi Kabid PHI turun mengecek kondisi terkini 3 karyawan korban kebakaran yang di rawat di RSUD Labuha, dan Alhamdulillah ketika di cek pihak Rumah Sakit mengatakan ada komunikasi pihak Perusahan PT Paramurti siap bertanggungjawab,”ungkap Ani Rajilun biasa disapa.
Mantan Kadis Kominfo itu bilang, meski ada niat baik perusahan bertanggungjawab menanggulangi seluruh biaya pengobatan namun sejatinya dalam kasus ini pihak Perusahan harus melaporkan secara resmi ke Disnakertrans.
Mantan Kadis DKP Halsel itu menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui, padahal sudah menjadi kewajiban Perusahan melaporkan seluruh persoalan menyangkut dengan Ketenagakerjaan ke Pemerintah, mulai dari pengumuman penerimaan karyawan sampai penempatan wajib dilaporkan ke Disnakertrans Halsel, termasuk kecelakaan dan PHK karyawan.
“Jujur saja hampir semua Perusahan di Halsel yang karyawannya mengalami kecelakaan maupun di PHK tidak pernah disampaikan, nanti ada keluhan atau laporan masyarakat baru pihak Perusahan melapor, padahal sesuai ketentuan hukumnya wajib di sampaikan ke Pemerintah,”tandasnya.
Diketahui, ketiga karyawan PT Paramurti mengalami kecelakaan saat berada dalam Speed Boat Vanesa 01 menuju Labuha, namun karena cuaca hujan lebat speed boat kemasukan air dan terjadi koslet mesin kemudian menimbulkan percikan api, lalu menyambar ketiga korban, dua diantaranya terjun kelaut dan satunya terjebak mengalami luka bakar serius hingga 80 persen. (*)
Editor : Risman Lamitira